1. Home
  2. »
  3. Banjarmasin
  4. »
  5. Belasan Korban Arisan Online RA Datangi Polresta Banjarmasin, Takut Uangnya…

Belasan Korban Arisan Online RA Datangi Polresta Banjarmasin, Takut Uangnya Tidak Kembali

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARMASIN – Belasan korban penipuan arisan online RA (25), warga Jalan Pramuka, Banjarmasin, datangi Polresta Banjarmasin, Senin (21/2/2022).

Oleh petugas, warga yang mengaku korban Arisan online RA dimintai keterangannya, bahkan ada diataranya yang membawa bukti berupa cetakan pesan korban dengan RA di Whatsapp.

Salah satunya Ririn, yang mengalami kerugian materi sebanyak Rp17 juta.

Ia menceritakan, berawal saat Ririn membeli arisan pada akhir 2021 dari RA seharga Rp8 juta dan memperoleh keuntungan sebesar 4 juta dalam kurun waktu dua bulan.

“Saat itu memang benar, saya dapat untung jadi 12 juta,” ujar Ririn kepada awak media.

Karena mendapatkan keuntungan dan merasa percaya, ia kembali membeli sebanyak dua slot arisan dengan harga 20 juta dengan janji keuntungan 8 juta rupiah.

“Beli lagi dua slot, dengan janji menjadi 28 juta,” ucapnya.

Namun setelah itu, ia tidak bisa menghunungi RA. Bahkan kontak RA di IG dan whatsapp suaminya, yakni MS, masih aktif, namun ketika dihubungi tidak merespon.

BACA JUGA :  Pandemi, Sultan Jamamuddin Minta HIPMI Mengambil Peran Dalam Pemulihan Ekonomi Indonesia

Ditambah, belakangan banyak orang yang berbicara di sosial media dan mengaku jadi korban RA.

Ririn dan suami pun panik, khawatir uang mereka tak bisa kembali.

“Jadi saya rugi Rp17 juta. Sempat kami minta kembalikan modal tapi baru dibayar 3 juta, setelah itu susah dihubungi,” tambahnya.

Ia mengaku mengenal RA dari pertemanan, karena si RA merupakan pelanggan di tempat usaha miliknya.

“Iya kenal, padahal orangnya baik jadi percaya aja nggak mungkin ditipu, itu yang membuat yakin beli arisan dengan dia, apalagi di awal kan juga dapat untung,” ucapnya.

Selain itu, Ririn juga mengaku tidak ingin lagi mengikuti arisan seperti ini dan berharap ada itikad baik dari pelaku untuk mengembalikan uangnya.

“Dengan ini semoga ada itikad baik dari RA untuk mengembalikan uang kami, misalnya dicicil juga tidak apa apa yang penting kembali,” harapnya.

Berbeda dari Ririn, sang suami yang kala itu menemaninya ke Polresta Banjarmasin mengatakan memang mengharapkan uang mereka kembali.

BACA JUGA :  KTH Diminta Tingkatkan Asap Cair, Ini Kegunaannya

“Tapi proses hukum juga harus berjalan,” timpalnya.

Kasat reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi menyampaikan, hingga sore itu tercatat ada 12 orang yang melaporkan diri sebagai korban RA. Para pelapor ini semuanya berdomisili di kota Banjarmasin.

“Dugaan korbannya masih banyak, dan tidak cuma dari Banjarmasin saja, karenanya kami buka posko pengaduan juga, terpusat di Dit Reskrimum Polda Kalsel, yang belum melapor kalau merasa korban, bisa juga lapor di sana,” beber Kompol Alfian.

Adapun pasal yang disangkakan pada RA adalah UU ITE Pasal 28 ayat 1 dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009 dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sejauh ini, RA yang merupakan istri dari anggota Polresta Banjarmasin dikatakan beraksi sendiri.

Meski demikian, polisi tetap memeriksa sang suami apakah terlibat atau tidak pada aksi tipu-tipu arisan online tersebut.(D)

Baca Juga