LSM Kaki Soroti Tambang Batubara Illegal Marak sampai Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Banjar
Headline9.com, MARTAPURA – Puluhan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Anti Korupsi Indonesia (LSM KAKI) Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar aksi demo di depan Kantor DPRD Kabupaten Banjar, Selasa (29/3/2022).
Namun, saat ingin menyampaikan aspirasinya kepada wakil rakyat di Gedung Rakyat, tidak ada satupun anggota DPRD Kabupaten Banjar berada kantornya. Hanya sekretaris DPRD Aslam saja yang menemui pengunjuk rasa.
Aslam yang notabene seorang ASN dan bukan anggota DPRD hanya bisa mendengarkan aspirasi yang ingin disampaikan LSM Kaki tersebut.
Ketua KAKI Kalsel Akhmad Husaini menyampaikan kedatangan mereka ke DPRD Kabupaten Banjar adalah untuk menyampaikan 3 aspirasi, seperti mengenai tata kelola pertambangan yang mereka nilai tanpa perhatian, persoalan Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan masalah perjalanan dinas atau kunjungan kerja (Kunker) anggota DPRD Kabupaten Banjar periode 2019-2024 yang dinilai merugikan negara.
“Kami banyak mendapatkan informasi tentang aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Banjar, sehingga menimbulkan limbah dan banjir. Bahkan, perusahaan yang IUP-nya sudah habis pun masih melakukan aktivitas menambang, mestinya tidak boleh,” kata Akhmad Husaini
Akhmad Husaini, mempertanyakan aktivitas pertambangan di Desa Surian, Kecamatan Cintapuri Darussalam, yang menimbulkan limbah hingga menuai keluhan warga.
Terkait Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), kegiatan tersebut masih menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjar.
Terkait permasalahan yang kami sampaikan, pemerintah daerah (Pemda), tak terkecuali DPRD, yang harus proaktif menyoroti aktivitas pertambangan di wilayahnya. Faktanya, papar Akhmad Husaini, Pemkab Banjar serta DPRD terkesan lemah dan tidak proaktif melakukan pengawasan.
“Kami berharap pemerintah daerah dan DPRD proaktif memanggil PTPN dan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan, seperti aktivitas pertambangan di Desa Biih, Kecamatan Karang Intan, di wilayah Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT BIM,” sebutnya.
Sebab, lanjut Akhmad Husaini, diduga di wilayah eks PKP2B milik PT BIM tersebut sudah dilakukan pengiriman batubara ilegal yang rencananya masuk ke salah satu perusahaan Tabalong.
Husaini juga merasa kecewa karena tidak ada anggota DPRD Kabupaten Banjar yang hadir saat mereka ingin menyampakan aspirasinya. Husaini berjanji akan kembali melakukan aksi di depan kantor DPRD Kabupaten Banjar 10 Hari ke depan.
Sementara itu, Aslam mengungkapkan ada 3 tuntutan yang mereka sampaikan. Yakni terkait persoalan pertambangan di HGU PTPN Danau Salak XIII, dan Pertambangan di Desa Biih, Kecamatan Karang Intan, hingga terkait perjalanan dinas anggota dewan.
“Saya akan sampai aspirasi mereka kepada anggota DPRD, terkait tuntutan mereka tersebut,” pungkasnya.(nsh)