Headline9.com, BANJARBARU – Pengelola tempat hiburan The NV Lounge dan Kafe di Jalan Trikora Banjarbaru, akhirnya memenuhi panggilan Dinas Pemuda Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Kadisporabudpar) Banjarbaru, setelah diduga melanggar aturan atau tak sesuai izin operasional, Kamis (12/5/2022) sore.
Kepala Dinas Pemuda Olahraga, Budaya dan Pariwisata (Kadisporabudpar) Banjarbaru, Ahmad Yani Makkie mengatakan, pengelola tempat hiburan tersebut sudah mendatangi pihaknya untuk menindaklanjuti hasil laporan masyarakat dan isu yang beredar di media sosial.
“Pengelola kafe sudah mendatangi dan menyampaikan permohonan maaf dengan menandatangani surat pernyataan,” jelasnya.
Selain itu, Yani Makkie juga menambahkan, pihak The NV Lounge dan Kafe akan siap menaati aturan sesuai yang tertuang di surat pernyataan.
Seperti diketahui sebelumnya, tempat hiburan kafe ini diduga beroperasi melanggar aturan dan tak sesuai ijin.
Tempat hiburan The NV Lounge dan Kafe sudah melanggar Perda Kota Banjarbaru Nomor 14 Tahun 2015 tentang ijin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga Pasal 15 huruf d dan melanggar Perwali Kota Banjarbaru Nomor 80 Tahun 2016 tentang Pengaturan Ijin Usaha Umum, Rekreasi dan Olahraga Pasal 9 angka 2 huruf b, pasal 17 huruf d, Pasal 18 Ayat 1 huruf I.
Dalam surat pernyataannya, Pengelola tidak akan mengulangi kesalahan dan apabila melanggar akan menerima sanksi sebagaimana peraturan yang berlaku.