Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Banjarmasin
  4. »
  5. Ditreskrimsus Polda Kalsel Amankan Bekantan dan Kucing Hutan Dari Warga…

Ditreskrimsus Polda Kalsel Amankan Bekantan dan Kucing Hutan Dari Warga Pekauman

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit
DILINDUNGI - Saat Petugas akan membawa Bekantan dan kucing hutan ke BKSDA Kalimantan Selatan, Kamis (12/05/2022)

Headline9.com, BANJARMASIN – JAJARAN Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel, berhasil mengamankan satwa liar dilindungi yakni seekor bekantan dan lima kucing hutan yang diduga dari perdagangan gelap, Kamis (12/5/2022).

Kedua jenis Satwa yang dilindungi ini diamankan dari seseorang berinisial MRN yang diduga menyimpan tanpa izin di rumahnya di Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.

Seekor bekantan dan lima ekor kucing hutan itu dikurung dalam dua kandang terpisah berukuran kurang lebih panjang 80 cm, lebar 40 cm dan tinggi 50 cm. 

Bekantan betina yang terlihat jinak duduk di kandang sambil sesekali memakan buah-buahan yang diberikan petugas. 

BACA JUGA :  Dituding Hoax, Uhaib Prihatin Dengan Kisruh DPRD Tanah Bumbu

Sebaliknya lima ekor kucing hutan yang masih kecil dan diperkirakan baru berusia beberapa minggu ini terlihat lincah saling berdesakan dan sesekali melompat ke pinggir kandang. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel, Kombes Pol Suhasto melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Ifan Hariyat mengatakan, penyidikan tengah dilakukan oleh Unit 4 Subdit IV Tipidter. 

“Setelah diamankan, yang bersangkutan inisial MNR kami amankan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Ifan kepada wartawan Kamis (12/5/2022).

Saat ini masih dilakukan pendalaman oleh pihaknya terkait apakah satwa dilindungi ini dipelihara atau akan diperjualbelikan
“Untuk sementara Pasal disangkakan Pasal 40 Ayat (2) Jo Pasal 21 Huruf a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati,” ujarnya. 

BACA JUGA :  Tunawisma Tewas, Diduga Korban Pembunuhan

Penyidikan kata dia juga akan diperluas karena pengakuan awal MRN kepada petugas, satwa liar dilindungi itu didapatkannya dari orang lain di kawasan Hulu Sungai Kalsel. 

Pengungkapan ini berawal informasi yang diterima Polisi dari masyarakat. 
Informasi itu lditindaklanjuti melalui penyelidikan hingga akhirnya dilakukan tindakan oleh Polisi. 

Selama penyidikan, sementara bekantan dan kucing hutan ini akan dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan (BKSDA Kalsel) untuk dirawat sebelum dilepaskan ke habitat aslinya.

Penulis Mercurius

Baca Juga