Headline9.com, BANJARMASIN – Polsekta Banjarmasin Utara melakukan penggerebekan salah satu rumah pengedaran Narkotika di kawasan Alalak Selatan Banjarmasin Utara, Rabu (8/6/2022) lalu.
Dijelaskan Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim, Ipda Sudirno, tersangka diketahui bernama Eko Heru Saputro (40), warga Jalan Alalak Selatan Gang Sebumi, RT 03, Kelurahan Alalak Selatan,Kecamatan Banjarmasin Utara.
“Dari penggerebekan itu anggota menemukan sejumlah barang bukti berupa 10 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 0,51 gram,” kata Kanit, Sabtu (11/6/2022).
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yang lain saat penggerebekan berlangsung seperti sekotak korek api, satu sendok sedotan dan 2 handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Sebelumnya, kata kanit, terungkapnya peredaran sabu sabu tersebut lantaran dari adanya laporan masyarakat bahwa di rumah tersangka sering didatangi orang tidak dikenal.
“Dari laporan itu, kita lakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan beberapa hari anggota berhasil menangkap tersangka bersama barang buktinya yang saat itu sedang menunggu pelanggannya,” jelasnya.
Sementara ini, tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Banjarmasin Utara guna dilakukan pengembangan atau proses lebih lanjut. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 144 dan atau pasal 112 UU No35 tahun 2009 tentang Narkotika.