HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Polres Banjar kembali melakukan rekontruksi kasus pembunuhan seorang wanita yang mayatnya ditemukan bersimbah darah di dalam mobil Suzuki Swift pada Jumatt (23/11) lalu. Rekontruksi yang dilakukan pada selasa (04/12) pagi itu menampilkan sebanyak 83 adegan.
“Total ada 83 adegan yang diperagakan tersangka, sementara untuk penusukan ada beberapa adegan penambahan,”ujar Kasat Reskrim AKP Sofyan.
Sofyan juga mengatakan, tersangka yang bernama Herman (25) Warga Jl Martapura Lama Rt. 07 Kelurahan Sei Lulut kecamatan. Sei Tabuk Kabupaten Banjar melakukan rekontruksi atau mempraktikkan sesuai dengan hasil BAP dan tidak berubah sedikit pun.
“Motifnya murni tindak pidana, artinya melakukan pemukulan karena kesal dimarahi korban, ”katanya.
Akibat ulahnya, Herman dijerat dengan pasal 365 atau 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun atau seumur hidup penjara, ”ucapnya.
Herman berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian polres banjar pada Sabtu (24/11) sekitar pukul 00.00 WITA.(sairi)