HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Dalam lanjutan perkara Pasar Sungai Bakung yang pembangunannya tidak memiliki IMB dan Amdal, kejaksaan Nagri Kabupaten Banjar kembali memanggil pejabat di lingkup Pemkab Banjar pada Kamis (27/09) siang.
Salah satunya Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banjar Ahmad Khairudin Fahri, yang memenuhi panggilan oleh kejaksaan.
Menurut pengakuannya, dalam pemeriksaan dirinya disuguhkan sebanyak 16 pertanyaan.
“Kita dimintai keterangan mengenai pasar Bakung, ada atau tidaknya IMB untuk pembangunan pasar itu. Dan dari dinas tidak ada mengeluarkan ijin. sebentar saja kita tadi, sekitar 1 jam “ujarnya
Selain Fahri, Jaksa juga memanggil Sekda Banjar H Nasrun. Dia datang ke kejaksaan sekitar pukul 10.00 WITA Hingga pukul 13.28 wita, Sekda Banjar itu tak kunjung keluar dari ruangan kejaksaan.(SR)
Tulisan Ditampilkan : 608