Headline9.com, BANJARBARU – Empat raperda baru disampaikan di Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru Senin (20/6/2022). Raperda tersebut diusulkan bersama dengan penetapan 2 perda.
Raperda yang diusulkan pada rapat paripurna tersebut; Raperda tentang Fasilitasi Pensatren, Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru pada Perseroan Terbatas Bank Kalsel, Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 2024, dan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2021.
Dari empet diusulkan tersebut. Satu di antaranya merupakan raperda usul inisaitif DPRD Kota Banjarbaru. Yakni Raperda tentang Fasilitasi Pesantren. Sedangkan tiga raperda lain, merupakan raperda usulan Wali Kota Banjarbaru.
Tentang Raperda tentang Fasilitasi Pesantren, Ketua Bapemperda DPRD Kota Banjarbaru, Windi Novianto menyampaikan, UU Nomor 18/2019 tentang Pesantren menjadi payung besar diusulkannya raperda tersebut. Menjadi salah satu poin pada UU tersebut, yakni pemerintah daerah dapat memfasilitasi penyelenggaraan pesantren, di antaranya sarana, prasarana, dan pembinaan.
Pun sampai saat ini, menurut politisi Partai PDI Perjuangan ini, belum ada regulasi daerah di Kota Banjarbaru yang menjadi payung hukum dalam rangka menjamin penyelenggaraan pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
“Sehingga diperlukan pengaturan untuk memberikan rekognisi, afirmasi, dan fasilitasi berdasarkan tradisi dan kekhasanya sesuai ketentuan peratura perundang0undangan,” kata Windi.
Dengan adanya Perda Fasilitasi Pesantren ini nantinya, kata Windi melanjutkan, peningkatan fasilitas pesantren, dari pembinaan, pemberdayaan, dan fasilitas di Kota Banjarbaru dapat lebih terperhatikan. “Karena itu kami berharap raperda ini dapat diproses dan dibahas ke tingkat pansus dalam waktu tidak terlalu lama agar dapat segera ditetapkan menjadi perda,” kata Windi