Headline9.com, BANJARBARU – Fraksi-Fraksi DPRD Banjarbaru memberikan pandangan umum terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Pemerintah Kota Banjarbaru Rabu (22/6/2022).
Selain beragendakan pemandangan umum fraksi-fraksi, Paripurna DPRD Kota Banjarbaru tersebut juga beragendakan jawaban Wali Kota Banjarbaru atas pemandangan umum fraksi-fraksi tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Wartono.
Satu dari tiga raperda yakni Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksaan APBD tahun Anggaran (TA) 2021. Sebagai sebuah rutinitas tahunan, seluruh fraksi menyetuhui diusulkannya raperda oleh Wali Kota Banjarbaru. Namun sepakat isi raperda tak serta merta dilontarkan semua fraksi melalui juru bicaranya masing-masing.
Fraksi Partai PDI Perjuangan misalnya menyarankan agar Pemko Banjarbaru, dalam hal ini Wali Kota/Wakil Wali Kota Banjarbaru segera melaksanakan yang telah direkoendasaikan BPK RI atas LKPD 2021. Pun dengan Fraksi Nasdem yang menyatakan terlebih dulu akan melakukan pendalaman materi pada rapat-rapat bersama berikutnya.
Senada, Fraksi Golkar dan Fraksi PKB menyebut akan membahas bersama lebih detil terkait hasil audit dilakukan BPK RI atas LKPD 2021 Pemko Banjarbaru. Sedangkan Fraksi Gerindra melontar tanya terkait penyelesaian dari temuan dan rekomendasi BPK RI.
Pertanyaan lebih banyak dilontarkan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Amanat nasional (Kesan). Tentang pendapatan daerah, dipertanyakan terkait pengelolaan pajak daerah yang belum sesuai ketentuan perundang-undangan. Pun dengan pemungutan pajak pajak pertambahan nilai (PPN) yang tidak sesuai ketentuan. Pengelolaan kas 2021 juga dinilai fraksi gabungan ini belum tertib