Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu Divonis 2 Tahun

Mantan Kadis ESDM Tanah Bumbu Divonis 2 Tahun

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARMASIN – Mantan Kadis ESDM Kabupaten Tanah Bumbu, H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo divonis 2 tahun penjara dan denda Rp500 juta, karena terbukti korupsi dan melakukan pencucian uang.

Vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim dipimpin Yusriansyah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Rabu (22/6/2022).

Sedangkan terdakwa hadir secara daring dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 500 juta dengan catatan jika tak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Majelis Hakim.

Majelis Hakim meyakini, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dakwaan pertama kesatu dan dakwaan kedua primair.

Yakni Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA :  RDP, AGM dan TCT Tak Ada Kesepakatan

Selanjutnya Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengenyampingkan dalil pembelaan terdakwa bahwa uang senilai lebih dari Rp 13 miliar yang diserahkan Almarhum Henry Soetio kepada terdakwa melalui perantara Yudi Aron merupakan utang-piutang.

Tak adanya bukti perjanjian utang-piutang dan rumitnya mekanisme penyerahan uang dinilai Majelis Hakim sebagai cara yang dilakukan untuk menyembunyikan perbuatan sesungguhnya yakni pemberian.

“Rangkaian kegiatan itu menyamarkan pemberian uang seolah-olah pinjam-meminjam,” ujar Majelis.

Masih dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga tidak sepakat dengan Jaksa Penuntut Umum yang dalam dalil tuntutannya menyebutkan terdakwa menerima uang Rp 27 miliar lebih melainkan hanya Rp 13 miliar lebih.

BACA JUGA :  Donor Darah Untuk Kemanusian di Hari Jadi Kota Banjarbaru

Vonis pidana penjara dan denda yang dijatuhkan lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 1,3 miliar subsider hukuman penjara 1 satu tahun.

Ditemui pasca persidangan, Jaksa Penuntut Umum, Wendra Setiawan dari Kejari Tanah Bumbu tidak memberikan komentar banyak.

“Karena ini perkara Kejaksaan Agung, silahkan komentarnya dari Puspenkum,” ujarnya.

Sedangkan Tim Penasihat Hukum Terdakwa, Lucky Omega Hasan menyatakan, mengapresiasi kebijaksanaan Majelis Hakim dalam memutuskan perkara tersebut.

“Klien kami masih pikir-pikir, tapi intinya kami mengapresiasi putusan tersebut,” ujar Lucky.

Diketahui dari rangkaian persidangan sebelumnya, terdakwa Dwijono disebut menerima uang miliaran rupiah terkait polemik pengalihan IUP perusahaan pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

Baca Juga