1. Home
  2. »
  3. Hukum dan Peristiwa
  4. »
  5. Tuntutan DPD Organda Kalsel Diterima Walikota Dan DPRD Kota Banjarmasin

Tuntutan DPD Organda Kalsel Diterima Walikota Dan DPRD Kota Banjarmasin

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARMASIN – Aksi ratusan sopir yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda) berakhir dengan disetujuinya permintaan mereka oleh Walikota Banjarmasin dan Ketua DPRD Kota Banjarmasin.

Diketahui aksi ini merupakan aksi penolakan yang meminta pencabutan Subsidi BBM Solar dan jalur khusus, pada Kamis (28/7/2022) lalu.

Karena itu, ratusan masa Organda pun mendatangi Kantor Pemerintah Kota Banjarmasin pada Senin (1/8/2022).

Dengan aksi damai dan tiga tuntutan yaitu membatalkan terkait pencabutan subsidi BBM Solar dan Jalur Khusus.

Tanpa menunggu waktu lama, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina mendatangi langsung masa tersebut dan melakukan audiensi.

Setelah melakukan diskusi dan penyampaian aspirasinya, akhirnya pertemuan tersebut diakhiri dengan Walikota Banjarmasin menerima permintaan dari Organda Kalsel bahwa surat dishub kemarin dianggap tidak ada atau tidak pernah terjadi.

Dan untuk pencabutan Subsidi BBM Solar pun tidak dikabulkan karena itu bukan wewenang Pemerintah Kota untuk memutuskan karena itu ranah pusat.

“Hasilnya surat tersebut dianggap tidak pernah ada dan akan dirapatkan kembali pada hari rabu,” ucap Ketua DPD Organda Kalsel, Edi Sucipto.

BACA JUGA :  PLN Icon Plus Gelar Aksi Penanaman dan Perang Sampah di Pantai Manggar

“Dan untuk besok organisasi kami masih diperbolehkan menggunakan jalur khusus,” lanjutnya.

Tidak hanya berhenti sampai disitu. Setelah tuntutan mereka diaminkan oleh Walikota, ratusan masa lanjut bergeser ke Gedung DPRD Kota Banjarmasin.

Aksi mereka di depan Gedung DPRD Kota Banjarmasin adalah untuk menuntut dua oknum anggota dewan yang bernama Nathan Samosir dan Sukro yang diduga terlibat dalam aksi mencabut subsidi BBM Solar dan jalur khusus.

“Tujuan kami ke DPRD Kota Banjarmasin yaitu untuk meminta kedua oknum tersebut diadili. Karena diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yaitu seorang anggota dewan melakukan orasi mendukung demo yang menolak BBM Solar bersusidi,” terangnya.

Ia mengungkapkan bahwa tidak pantas seorang anggota dewan malah ikut terlibat dalam aksi yang meminta dihapuskannya subsidi.

“Mereka kan anggota dewan yang seharusnya memikirkan kesejahteraan rakyat, kok malah ikut ikutan aksi minta cabut subsidi, kan aneh,” ungkapnya.

“Katanya mewakili rakyat, namun rakyat yang mana ? Tidak mewakili rakyat kecil ini,” tambahnya.

Untuk bagaimana proses diadilinya, ia menyerahkan kepada pihak DPRD Kota Banjarmasin dan jika anggota oknum tersebut maka harus segera diadili.

BACA JUGA :  Proyek Drainase Bocorkan Pipa PTAM, Panglima Batur Banjir

“Jika tidak diadili maka melukai masyarakat, karena berarti oknum tersebut membela orang licik bukan wong cilik,” tutur Edi.

Dalam aksi kedua itu, pihak Organda juga langsung di sambut oleh Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya dan kembali dilakukan audiensi.

Hingga sekitar pukul 15.00 wita akhirnya permintaan mereka diterima oleh DPRD Kota Banjarmasin dan akan ditindaklanjuti.

“Alhamdulillah, laporan kita diterima dan akan diadili secepatnya,” ujar Ketua DPD Organda Kalsel.

Untuk diketahui, isi surat kesepakatan antara DPD Organda Kalsel dan DPRD Kota Banjarmasin yang sudah disepakati tersebut antara lain.

  1. DPRD Kota Banjarmasin menerima aspirasi mengenai keberatan Organda
    terkait pencabutan jalur khusus pada Organda.
  2. DPRD Kota Banjarmasin mengucapkan terima kasih atas penyampaian
    informasi dan data yang disampaikan oleh pihak Organda, dan data tersebut akan disampaikan ke forum rapat dengan Pertamina dengan pihak-pihak terkait yang diinisiasi oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.
  3. Terkait kedua oknum anggota DPRD Kota Banjarmasin yang dilaporkan
    Organda, akan ditindaklanjuti Badan Kehormatan DPRD Kota Banjarmasin.

Baca Juga