Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Diajak Berkelahi, Dua Pemuda di Banjarmasin Selatan Ditahan

Diajak Berkelahi, Dua Pemuda di Banjarmasin Selatan Ditahan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARMASIN – Polsek Banjarmasin Selatan ungkap kasus pertikaian berujung maut yang terjadi di Jalan Tembus Mantuil Komplek Wengga, Blok H RT 19 Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan pada Sabtu (30/7/2022) sekira pukul 23.30 Wita lalu.

Kasus ini diungkap langsung oleh Kapolsek Banjarmasin Selatan, Kompol H Idit Aditya dal rilis media di halaman Mapolsek Banjarmasin Selatan, Kamis (4/8/2022).

Dalam kasus perkara itu, pihaknya mengamankan dua orang pelaku, yaitu RM (19) dan HD (17) yang keduanya merupakan warga dari Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Mereka terlapor atas penganiayaan kepada korbanya berinisial MF (21), seorang buruh warga Jalan Antasan Bondan, Kelurahan Mantuil, Banjarmasin Selatan.

“Dua pemuda ini, diringkus di tempat berbeda yakni di kawasan Banjarmasin Utara dan di rumahnya kurang dari 24 jam setelah mendapatkan laporan adanya kejadian ini,” ujarnya.

BACA JUGA :  Hak Angket Stunting DPRD Kabupaten Banjar Melempem

Kronologisnya, kejadian perkelahian berujung maut itu bermula dari HD dan RM serta teman mereka selesai minuman-minuman keras keras yang saat itu didatangi MF dan langsung menantang atau mengajak untuk berkelahi.

Saat mengajak berkelahi itu, MF melepaskan baju dan mengambil sebuah tiang jemuran yang kemudian diayunkan ke arah kaki RM.

Namun, ayunan kayu itu dapat dihindari RM dan korban melempar kayu tersebut hingga kembali mengajak berkelahi dengan tangan kosong.

RM rupaya menyambut ajakan berkelahi itu dan langsung menyerang hingga korban terjatuh.

BACA JUGA :  Ribuan Jamaah Hadiri Tablig Akbar UAS, Sambut Hari Jadi Banjarbaru

Disaat itu, RM mengeluarkan sebilah senjata tajam yang kemudian ditikamkannya ke korban hingga mengenai dahi kiri.

HD yang juga berada di lokasi ikut membantu memukul kepala korban hingga jatuh dan menekan kepalanya agat tidak bisa bergerak.

Atas kejadian tersebut MF mengalami luka robek di bagian kepalanya dan sempat mendapat perawatan di rumah sakit.

Namun, pria itu akhirnya menghembuskan nafas terakhir keesokannya.

“Motif para tersangka mengeroyok korban ini lantaran kesal karena ditantang berkelahi,” jelasnya.

Atas perbuatan tersebut, keduanya terancam hukuman tindakan pengeroyokan yang mengakibatkan matinya seseorang seperti pada pasal 170 KUHP ayat 2 ke 3.

Baca Juga