Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Banjarbaru
  4. »
  5. Pemkot Banjarbaru Dukung 3 Raperda Inisiatif DPRD

Pemkot Banjarbaru Dukung 3 Raperda Inisiatif DPRD

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARBARU – Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru didukung Pemerintah Kota Banjarbaru.

Pernyataan dukungan atas perda inisiatif DPRD tersebut disampakian pihak eksekutif Banjarbaru dalam Rapat paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Rabu (1/9/2022).

Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono menyebutkan, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru mendukung ketiga raperda yang diusulkan legislatif tersebut.

Pertama Raperda tentang Kampung Wisata. Menurut Wartono, keberadaan perda ini nantinya menjadi dasar hukum penyelenggaraan kampung wisata yang diharapkan berperan penting memajukan pembangunan ekonomi dna sosial budaya berkelanjutan, meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjamin pelestarian nilai-nilai budaya lokal, dan meningkatkan perekomian dan kesejahteraan masyarakat.

BACA JUGA :  Pasca Banjir, Volume Sampah Meningkat

Ini selaras dengan misi dan visi Pemko Banjarbaru. Karena dalam RPJMD 2021 – 2026 Kota Banjarbaru tedapat destinasi wisata khusus di Kota Banjarbaru. “Antara lain Kampung Pejabat, Pendulangan Intan Pumpung, Kampung Purun, Kampung Herbal, Kampung Pemuda, Kampung Pelangi, dan Kampung Iwak,” kata Watono.

Berikutnya Raperda tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Menurut Wartono saat ini Kota Banjarbaru belum memilik dasar hukum pengembangan ekonomi kreatif. Karena itu, keberadaan perda ini sangat diperlukan dalam pelaksanaan pengembangan ekonomi kreatif dalam mengatur kegiatan berhubungan penciptaan nilai tambah berbasis ide yang lahir dari orang-orang dengan kreativitas tinggi dan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi.

BACA JUGA :  Banjarbaru: Jalan Pangeran Suriansyah Kini Bebas dari PKL

Sedangkan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, kata Wartono, akan menjadi payung hukum Pemko Banjarbaru melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian alih fungsi lahan pertanian pangan agar data melindungi kawan lahan pangan berkelanjutan.

“Ini Sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan pemerintah daerah menyelenggarakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan di daerah,” kata Wartono.

Baca Juga