Headline9.com, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Banjarbaru mengimbau kepada perusahaan ataupun tempat usaha yang belum memiliki izin, agar segera membuat izin lingkungan.
“Hal ini, sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2021, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tentang perizinan setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan,” ujar Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Banjarbaru, Rusmilawati, Kamis (7/4/2022)
Menurut Rusmilawati, setiap perusahaan wajib mengantongi izin lingkungan yang berdampak pada limbah dari usaha kegiatan mereka dan lingkungannya. Pengawasannya terkait dengan limbah bahan berbahaya, beracun, dan cair.
Selain itu, Rusmilawati mengungkapkan imbauan tersebut juga bentuk tindak lanjut dari Wali Kota Banjarbaru agar penertiban bangunan liar tanpa ijin atau tidak mengindahkan estetik kota.
Termasuk juga bangunan berdiri di lahan yang tidak semestinya, sehingga dapat merusak keindahan Kota Banjarbaru.
Hal tersebut, mengingat saat ini Kota Banjarbaru sudah menyandang Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan.
Dia mengutarakan pihaknya terus berupaya dengan berbagai cara untuk bisa menyadarkan para pengusaha.
Salah satunya dengan cara mendorong dan mengimbau dengan SE kepada para pelaku usaha supaya tertib administrasi untuk kelancaran perusahaan itu sendiri.
“Iya, kita minta kepada semua perusahaan ataupun aktifitas kegiatan lainnya yang belum mengantongi izin agar segera membuat izin lingkungan
Hal ini dilakukan guna untuk penertiban administrasi dan memudahkan kita untuk mengawasi, dan memantau setiap perusahaan yang melakukan kegiatan usaha,” harapnya.
Rusmilawati menambahkan dalam SE Nomor 660/0228/ DLH tentang kewajiban memiliki dokumen lingkungan hidup tersebut bahwa diberikan waktu selambatnya selama 6 Bulan sejak edaran yang saat ini sudah di edarkan.
“Kita berikan waktu selama 6 Bulan agar pemilik usaha atau tempat yang masih belum memiliki izin, agar segara memproses perizinan, jika hal tersebut juga tidak diindahkan. Maka akan ada sanksi-sanksi yang berlaku,” pungkasnya.
Perusahaan atau tempat usaha yang tidak mematuhi membuat izin lingkungan terancam sanksi pidana dan pencabutan izin usaha serta denda sekitar Rp3 Milyar.(PS)