headline9.com, KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat, MM MT bersama sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kapuas mengikuti pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK secara virtual atau zoom meeting, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Selasa (20/09/2022).
Bupati Kapuas, Ir Ben Brahim S Bahat menyambut baik hari ini ada pertemuan antara Pemda Kapuas dan DPRD Kapuas bersama dengan KPK.
“Tadi disampaikan Direktur wilayah 3 KPK tentang penganggaran hingga mekanisme penganggaran,” kata Bupati Ben Brahim kepada media ini.
Orang Nomor Satu di Kabupaten Kapuas ini mengatakan, dari hasil pertemuan ini yang disampaikan oleh pihak KPK tadi bahwa pokok-pokok pikiran (pokir) rakyat di lembaga DPRD itu ada payung hukumnya.
“Yang mana tidak boleh itu pokir dalam bentuk bantuan langsung dikelola oleh yang mengusulkan atau pokir dilaksanakan yang mengusulkan. Pokir dimasukkan ke SKPD silahkan sesuai dengan skala prioiritasnya,” ucap Ben Brahim.
Kemudian, lanjut Ben Brahim bahwa dari materi yang disampaikan juga bahwa penganggaran harus sesuai dengan prioritas, sesuai RPJMD, seusai visi dan misi yang utamanya tujuan bernegara Republik ini sesuai UUD 1945.
“Yaitu mensejahterakan, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa. Jadi acuannya UUD 1945,” jelasnya.
Dari kegiatan ini Bupati Ben Brahim berharap lembaga legislatif khususnya agar bisa bekerja secara profesional proporsional, dan melaksanakan tugas dengan baik dan benar.
“Karena sudah diingatkan agar dalam perencanaan pembangunan di daerah oleh KPK ini tidak ada melakukan korupsi, baik dalam perencanaan penganggaran dan pengawasan, saya ingatkan sesuai petunjuk arahan KPK RI agar segala hal seperti itu jadi perhatian dan diterapkan dalam melaksanakan tugasnya,” pungkas Bupati Kapuas. (Gus)