Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Polres Kapuas Tetapkan Mantan Kades Kaburan Jadi Tersangka Korupsi Dana…

Polres Kapuas Tetapkan Mantan Kades Kaburan Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

headline9.com, KUALA KAPUAS – Polres Kapuas menggelar press realese pengungkapan beberapa kasus, bertempat di Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung Polres Kapuas pada Rabu (21/09/022).

Salah satunya adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana desa di Desa Kaburan, Kecamatan Pasak Talawang, Kabupaten Kapuas tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2019.

Dalam perkara ini, mantan Kepala Desa (kades) Kaburan, berinisial TA telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tersebut.

Hal itu disampaikan Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono didampingi Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, Kapolsek Selat Kompol Permadi dan Kapolsek Kapuas Timur Iptu Eko Sutrisno.

BACA JUGA :  Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-75, Kapolda Kalsel Serahkan Penghargaan Kepada Pemenang Lomba KTB dan Gerak Jalan

“Tersangka (TA) pada saat menjabat kepala desa tahun 2015 – 2021 diduga telah melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan dana desa di Desa Kaburan tahun anggaran 2017 – 2019 yang dialokasikan untuk pembangunan desa,” kata AKBP Qori Wicaksono.

Lanjut Kapolres Kapuas, kronologis kejadian itu bermula pada tahun 2017 sampai dengan 2019, Desa Kaburan mendapatkan anggaran dana desa sebesar Rp2.258.701.000.

Rinciannya, tahun 2017 sebesar Rp755.068.000, tahun 2018 sebesar Rp709.748.000 dan Tahun 2019 sebesar Rp793.885.000.

“Berdasarkan Rencana Penggunaan Dana (RPD) dana desa tersebut dipergunakan untuk kegiatan fisik dan non fisik, namun dalam pelaksanaanya pengelolaan dana desa dikelola sendiri oleh tersangka, tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dana desa,” bebernya.

BACA JUGA :  Saidi Mansyur Siapkan 300 Ekor Sapi Qurban

Kemudian, kas desa dikuasai sepenuhnya oleh tersangka tanpa melibatkan bendahara desa. Selain itu, tersangka juga diduga melakukan rekayasa dokumen pengajuan usulan pencairan tahapan dana desa dan adanya pengeluaran yang fiktif.

“Sehingga realisasi penggunaan dana tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan benar,” ucap Kapolres Kapuas.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Gus)

Baca Juga