headline9.com, KUALA KAPUAS – Satreskrim Polres Kapuas mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi pada Jumat 16 September 2022 malam, di depan Kafe Rarawa Permai Desa Lungkuh Layang, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Korbannya, M Sidik (20), pria ber KTP asal Kecamatan Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalsel, kehilangan sejumlah barang dan uang tunai dalam kejadian itu.
Tiga orang pelaku dalam kasus ini berhasil diamankan Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas dengan dibackup Polsek Timpah.
“Tiga orang tersangka yang diamankan masing-masing berinisial pria berinisial Sv (23), TL (40), Kr (23) ditangkap di tempat kejadian perkara berbeda,” ungkap Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, Jumat (07/10/2022).
Iptu Iyudi Haryanto menjelaskan, modus para pelaku dalam melancarkan aksinya, mengambil barang-barang milik korban pada saat korban lengah, usai korban diajak minum-minuman keras.
“Korban bertemu empat orang yang tak dikenal kemudian korban diajak untuk minum-minuman keras bersama,” terangnya.
Beberapa saat kemudian saat korban ingin kembali ke rumah KB pelapor dalam kejadian ini, sepeda motor milik KB yang dipakai korban diambil 4 orang yang tak dikenal tersebut.
Tak hanya itu, para pelaku juga mengambil 1 buah handphone dan uang tunai Rp 500 ribu dari tangan korban.
Pelapor mengalami kerugian materiil sebesar Rp 8,5 juta atas kejadian itu, kemudian tindak pidana pencurian tersebut dilaporkan ke Polsek Timpah.
Barang bukti yang diamankan polisi 1 buah STNK sepeda motor merk Yamaha Mio Soul Nopol DA 6365 IU dan 1 buah handphone merk Samsung Galaxy A71.
“Para tersangka disangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana. Tersangka berikut barang diamankan di Mapolres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Iyudi. (Gus)