1. Home
  2. »
  3. RSDI
  4. »
  5. RSD Idaman Banjarbaru Belum Ada Tangani Pasien Gagal Ginjal Akut…

RSD Idaman Banjarbaru Belum Ada Tangani Pasien Gagal Ginjal Akut Pada Anak

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARBARU– Kasus gagal ginjal akut pada anak yang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, sampai saat ini belum ditemukan adanya kasus tersebut di Kota Banjarbaru.

Gagal ginjal akut tersebut menjadi momok untuk orang tua, pasalnya berujung kematian, dan kasus ini sempat menjadi perhatian banyak pihak.

Dokter Siti Ningsih, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan RSD Idaman Banjarbaru, belum lama tadi mengatakan, hingga kini kasus gagal ginjal yang diduga disebabkan konsumsi obat jenis sirup ini belum terdeteksi ada di Kota Banjarbaru.

“Alhamdulillah di Banjarbaru tidak ada yang terdata gagal ginjal, dan mudah-mudahan jangan sampai ada,” ujarnya belum lama tadi.

BACA JUGA :  Wali Kota Aditya Targetkan RSD Idaman Jadi Basis Pelayanan Terbaik

Ikhwal adanya edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, terkait penghentian sementara penjualan obat jenis sirup, Siti Ningsih mengatakan, bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Banjarbaru telah membuat surat edaran sesuai aturan ditetapkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

“Secara lisan kami telah sampaikan. Sedangkan edaran tertulisnya sedang proses. Yang pasti saat ini kami mengikuti aturan dari BPOM,” kata Siti Ningsih.

Senada, Erni Syafarida, Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) mengatakan, Dinkes Banjarbaru telah meneruskan kebijakan dari Kemekes RI dan mengeluarkan surat edaran untuk masyarakat.

BACA JUGA :  Pelantikan Aditya – Wartono Tunggu Kemendagri

Ia meminta, masyarakat terus waspada. Terutama jika mendapati gejala seperti demam, sesak napas, penurunan kesadaran, bengkak, buang air kecil sedikit atau sama sekali tidak buang air kecil, segera bawa ke rumah sakit dan penuhi anjuran pemerintah.

Ditegaskan Erni, saat ini pihaknya tidak meresepkan obat-obatan, utamanya jenis paracetamol dalam bentuk sediaan cair  sirup, baik dalam bentuk tunggal maupun kombinasi dan dari semua merek.

“Sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Baca Juga