1. Home
  2. »
  3. Banjarbaru
  4. »
  5. Pemko Banjarbaru Berikan SP Kedua untuk Warung Jablay

Pemko Banjarbaru Berikan SP Kedua untuk Warung Jablay

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARBARU – Pemerintah Kota Banjarbaru kembali mengeluarkan surat peringatan kedua untuk puluhan pemilik warung remang-remang atau jablay, di Jalan Trikora, Kecamatan Liang Anggang.

Tercatat, Pemerintah Kota Banjarbaru sudah pernah melayangkan 48 surat peringatan. Namun rupanya digubris pemilik warung remang-remang tersebut, dan kali ini sebanyak 75 surat peringatan kembali dilayangkan.

Surat peringatan yang kedua ini merupakan tindakkan serius dari Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin, agar kawasan warung remang-remang ini harus ditertibkan. Pasalnya, keberadaan warung tersebut hasil dari banyaknya keluhan dari masyarakat yang terganggu dengan aktifitas warung remang-remang yang meresahkan.

Saat penertiban kawasan ini, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Banjarbaru, Muriani mengatakan, saat dilapangan banyak pemilik warung yang sedang tidak ada ditempat. Namun, pihaknya tetap melanjutkan kegiatan ini sesuai dengan ketentuan yang telah diagendakan.

BACA JUGA :  Pemko Banjarbaru Buka Pasar Wadai Ramadhan

“Dalam surat itu kita meminta pemilik bangunan untuk membongkar bangunannya karena dianggap bangunan liar,” tegasnya.

Muriani melanjutkan, hingga saat ini status kepemilikan tanah yang mereka tempati (warung remang-remang) berada di Persimpangan LIK Liang Anggang, tidak memiliki kejelasan.

“Selama 14 hari kedepan, jika surat peringatan kedua tidak diindahkan pemilik warung, maka selanjutnya akan dilayangkan surat peringatan ketiga,” jelasnya.

Masih kata Muriani, pihaknya akan berkoordinasi lagi sesuai arahan pimpinan. Apakah nanti dari pihak Pemkot Banjarbaru yang membongkarnya, jadi masih menunggu arahan.

“Dalam aturannya bangunan itu harusnya lebih mundur lagi dari badan jalan, tidak boleh dekat dari got, ini sudah menyalahi,” ujarnya.

Terkait sosialisasi, Muriani kembali menjelaskan, pihak Disperkim Kota Banjarbaru hanya mengandalkan surat teguran yang dilayangkan kepada pemilik warung.

“Seperti inilah humannya kami, tidak langsung SP 3, ada waktu tenggang untuk mereka memikirkan untuk melakukan pindahan,” katanya.

BACA JUGA :  Banjarbaru Laksanakan Sosialisasi Hukum Program RT Mandiri

Disisi lain, salah seorang pemilik warung, Sumardi menyampaikan, hingga saat ini masih belum berencana untuk pindah. Alasannya, menurut dia lahan yang mereka tempati bukanlah lahan dari Pemerintah.

“Kami semalam (kemaren) sudah berizin untuk membangun warung dipenguasaan LIK, pemilik tanah tidak ada memerintahkan untuk membongkar, dari awal sudah izin ke mereka (pemilik tanah),” tuturnya.

Dari hasil pengakuan pedagang, mereka sudah menempati kawasan ini untuk berjualan sudah selama 6 tahun terakhir. Dan apabila surat peringatan ketiga dilayangkan, maka mereka akan melakukan konfirmasi kepada pemilik tanah yang ditempati.

Seperti yang diketahui, kawasan warung remang-remang atau jablay yang berada di Jalan Trikora disinyalir menjadi sarang praktek prostitusi, perjudian dan peredaran minuman keras. Serta, tidak memenuhi ketentuan persetujuan bangunan gedung (PBG) atau tidak mengantongi izin.

Baca Juga