HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Tanah Banjar mulai berani dikotori dengan usaha minuman keras.
Seorang ibu rumah tangga atau IRT biasanya dipanggil Milah terpaksa digelandang ke lantai 2 Kantor Satpol PP Kabupaten Banjar, Kamis (17/12) dini hari setelah cukup lama diincar petugas karena nekat menjual minuman beralkohol.
Minuman haram itu disita dari dalam rumahnya Desa Sungai Tabuk, Kecamatan Sungai Tabuk Jalan Gubernur Syarkawi.
Bisnis miras segala jenis merek alkohol tersebut terbongkar dalam operasi gabungan Satpol PP dan TNI – Polri. Rumah IRT Itu biasanya disinggahi para pembeli, ramai tiap akhir pekan.
“Tiap 1 dos minuman isinya 12 botol. Rata rata untung Rp200 ribu. baru 2 bulan belakangan ini banyak pembeli, “ pengakuan milah kepada www.headline9.com disela dimintai keterangan petugas.
Kepala Seksi Kerja Sama Satpol PP Banjar Imam Sofiar mengatakan, tangkapan miras di Sungai Tabuk bukan terakhir. masih ada lokasi lain yang akan diintai dan lokasinya A1 berdagang minuman keras.
Untuk kejadian di Sungai Tabuk, pelaku mencoba menyembunyikan minuman kerasnya di bawah ranjang dan dilapisi kayu dan kasur di dalam karton bersusun rapi. Sekitar 70 botol berbagi merek serta variasi harga jual tergantung kualitas diamankan.
“Waktu kami geledah, si ibu terus duduk di atas kasur. Tapi kami sudah curiga dia menyembunyikan di bawah ranjang, ” kata Iman Sofiar.