Headline9.com, BANJARMASIN – Laka tunggal lalu-lintas di Jalan Ahmad Yani KM 5,5 Banjarmasin mengakibatkan mobil Honda Jazz bernopol DA 1388 TCI menabrak pembatas jalan saat melaju dari arah luar ke dalam kota, Rabu (18/1/2023) malam.
Sementara itu, Kanit Laka Satlantas Polresta Banjarmasin, Iptu Indra Permadi mengatakan penyebab dari kecelakaan tersebut karena pengemudi mengaku kurang konsentrasi.
“Untuk kronologinya sendiri, Honda Jazz tersebut datang dari arah luar kota Banjarmasin menuju ke dalam kota dengan kecepatan tinggi,” jelasnya, Kamis (19/1/2023).
Kemudian, lanjutnya, pengemudi hendak mendahului mobil yang ada di depannya. Setelah berhasil mendahului, mobil oleng ke arah kanan kemudian menabrak median jalan.
Dari pemeriksaan diketahui pengemudi berinisial MTP (17) dan sudah Surai Izin Mengemudi (SIM).
Syukurnya tidak ada menimbulkan korban jiwa atas kecelakaan tersebut dan hanya membuat kerusakan di taman jalan dan lampu taman yang mana pihak pemko meminta pertanggung jawaban si pengemudi.
“Dari pihak pemko, hanya meminta perbaikan terhadap kerusakan yang ditimbulkan. Dan pihak pengemudi siap bertanggung jawab,” katanya saat ditanyai awak media melalui pesan whatsapp.
Karena kedua pihak sepakat untuk berdamai, Kanit Laka Satlantas Polresta Banjarmasin itu mengungkapkan, masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan.
“Hari ini pihak dari dinas pemko akan dihadirkan untuk bertemu dengan pihak pengemudi. Dan intinya, pihak pengemudi bertanggung jawab atas kerusakan yg ditimbulkan,” tegasnya.