Headline9.com, BANJARBARU – Adanya pengajuan izin untuk izin parkir di lokasi jembatan penyeberangan orang (JPO) Banjarbaru 2, dinilai ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah Akbar hal tersebut kurang tepat.
Pasalnya, menurut Fadliansyah kawasan tersebut adalah fasilitas publik, dan harus dinikmati masyarakat.
Menurut ketua Ketua DPRD Banjarbaru, karena sebagai fasilitas umum sehingga kurang tepat jika dijadikan sumber PAD dengan adanya pengajuan izin parkir di lokasi JPO Banjarbaru 2, oleh sejumlah tokoh masyarakat.
Selain itu menurut Fadli di Banjarbaru, masih banyak lokasi parkir yang bisa dijadikan sebagai sumber PAD.
Terlebih-lebih pada lokasi yang melakukan kegiatan perekonomian.
“Jadi masih banyak di Banjarbaru ini lokasi yang bisa ditarik retribusi atau pajak parkir,” ucapnya.