Headline9.com, MARTAPURA – Peraturan Daerah (Perda) tentang bangunan gedung yang baru diharapkan dapat menjadi pedoman dalam penyelenggaraan bangunan gedung, demi mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya.
Hal tersebut disampaikan Bupati Banjar yang diwakili Sekda Banjar HM Hilman pada Rapat Paripurna DPRD Banjar, dipimpin Wakil Ketua Rijani Anshari, dengan agenda Jawaban Bupati Banjar atas Raperda tentang Bangunan Gedung serta Pendapat Akhir Fraksi Fraksi DPRD terhadap Raperda Inisiatif tentang Raperda Perumahan dan Permukiman, di ruang Paripurna lantai II, gedung DPRD Banjar, Rabu (08/2/2023) pagi.
Menanggapi pemandangan umum fraksi fraksi, Sekda Banjar menyampaikan, sarana dan prasarana bangunan gedung merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan ruang.
Oleh karena itu lanjut Hilman, dalam pengaturan bangunan gedung tetap mengacu pada pengaturan pemanfaatan ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. Arah pengaturan materi muatan Raperda tentang bangunan gedung, mengatur mengenai bangunan gedung dan bangunan bukan gedung.
”Tujuannya memberikan pedoman kepada pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan persetujuan bangunan gedung dan sertifikat laik fungsi,” ucapnya.
Berkaitan pengendalian dan pengawasan terhadap bangunan gedung, pemerintah daerah hadir melalui proses konsultasi bersama Tim Profesi Ahli (TPA) saat penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan mekanisme insfeksi oleh pemilik pada tahap konstruksi.
”Dengan adanya PP Nomor 16 Tahun 2021 PBG yang diterbitkan oleh pemerintah daerah harus mengacu pada norma standar, prosedur dan kriteria (NSPK) dari pemerintah pusat,” pungkasnya.
Pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Inisiatif tentang Raperda Perumahan dan Pemukiman, seluruh fraksi menyatakan persetujuannya untuk dibahas dalam tahapan selanjutnya.