Minggu, Mei 4, 2025
BerandaHukum dan PeristiwaKasus Penganiayaan Anak Yatim di Banjarbaru Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Kasus Penganiayaan Anak Yatim di Banjarbaru Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Headline9.com, BANJARBARU – Kasus dugaan penganiayaan anak dibawah umur yang terjadi di Panti Asuhan Griya Yatim Dhuafa Banjarbaru, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru.

“Untuk tersangka saat ini masih dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Banjarbaru, ” ucap Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, Iptu Zuhri Muhammad kepada awak media, Kamis (9/3/2023).

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banjarbaru Khansa Qania Febiani menjelaskan, berkas tersebut sempat dikembalikan oleh pihaknya.

“Karena ada beberapa kekurangan. Tapi sekarang (berkas, red) sudah lengkap,” ucap Khansa.

BACA JUGA :  Penyekatan Ditiadakan Hanya Ada Pemeriksaan Surat Menyurat

Khansa menjelaskan, tindak kekerasan tersebuta didasari adanya didikan secara keras kepada korban.

“Dalam Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) juga disebut anak panti akan dihukum jika melakukan kesalahan. Seperti, jika anak terlambat salat atau bangun telat, sang anak pasti dikenakan hukuman,” jelasnya.

Untuk eksekutor Khansa menyebut ada dua orang. Bapak pengasuh alias tersangka dengan inisial S. Dan DAH anak perempuan dari S.

Hukuman yang dikenakan cukup beragam. Seperti dipukul dengan kayu dan sendok, memanjat teralis dan berdiri dengan kaki satu.

“Ada kala salah satu anak berjalan lambat. Anak inj malah ditendang tanpa alasan yang jelas,” tandas Khansa.

BACA JUGA :  Tekanan Darah Naik, Wakil Walikota Banjarbaru Gagal di Vaksin Covid-19

Nantinya, setelah tersangka di tahan. Kejaksaan bakal menitipkan sementara tersangka di Lapas Kelas II B Banjarbaru. Dengan rentang waktu 7 sampai dengan 20 hari lamanya.

Setelah dititipkan, keduanya bakal menjalani sidang perdana di PN Banjarbaru.

Atas kejadian ini, kedua tersangka terancam pasal 80 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 ayat 1 Tentang Perlindungan Anak.

Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tiga tahun enam bulan.

Reporter : Mada Al Madani SH

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular