Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. Blasting PT MTM, Warga Rantau Bakula Demo Perusahaan Tambang

Blasting PT MTM, Warga Rantau Bakula Demo Perusahaan Tambang

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Warga Dusun Sungai Pula RT. 05 Desa Rantau Bakula, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Banjar, melakukan aksi damai ke perusahaan tambang batu bara PT. Madhani Talatah Nusantara (PT. MTM), Senin 8 Mei,

Aksi warga tersebut dipicu karena blasting yang dilaksanakan perusahaan jaraknya tidak jauh dari pemukiman warga.

Aksi yang diikuti oleh puluhan warga terdiri dari anak-anak hingga orang tua datangi lokasi tambang menggunakan atribut spanduk berbagai kalimat aspirasi.

Menurut warga, blasting perusahaan jaraknya terlalu dekat dengan permukiman sehingga mengganggu ketenangan.

Aksi itu dikawal puluhan personel Polres Banjar dan TNI. Aksi dilakukan sejak pukul 11.00 hingga pukul 14.00 Wita. Warga mendesak agar pihak perusahaan dapat memberi kepastian.

Koordinator aksi damai Yadi, mengatakan jarak lokasi tambang dengan permukiman hanya sekitar 350 meter, di mana menurutnya, sesuai dengan regulasi yang ada, jarak minimal antara tambang dan permukiman warga adalah 500 meter.

“Dampaknya debu sampai ke permukiman, suara blasting di siang hari dan kebisingan alat berat di malam hari menggangu ketenangan warga,” beber Yadi kepada awak media.

BACA JUGA :  Resmikan Tiga Fasilitas Umum, Gubernur Kalsel dan Bupati Banjar ke Paramasan

Dalam aksi tersebut, Yadi mewakili para warga yang keberatan mengatakan, kehendak warga yakni mereka tidak ingin terganggu dengan aktivitas tambang.

“Kami semua warga menolak penambangan PT. MTN yang dekat permukiman dan dengan pengeboman,” sambung Yadi.

Selain itu, salah satu tokoh masyarakat setempat, Rahmat, mengeluhkan aktivitas blasting yang dilakukan oleh perusahaan tambang.

Menurutnya, jika pihak perusahaan ingin bebas menambang mereka rela jika dilakukan pembebasan permukiman warga (laham mereka diganti rugi).

“Bapak sudah mendengar, kan, bahwa semua warga ingin dibebaskan jika ingin bebas menambang,” ujar Rahmat yang juga ketua masjid ini di hadapan pihak PT. MTN.

Dalam aktifitas pertambangan tersebut, tidak sedikit warga yang merasa terganggu sejak 2022 hingga saat ini.

Bahkan, masyarakat telah melakukan penuntutan kepada pihak perusahaan untuk mencari jalan tengah, namun belum menemukan titik terang.

Blasting yang dilakukan oleh perusahaan sangat menggangu masyarakat setempat, terutama balita.

“Adanya blasting dan debu anak – anak juga sangat terganggu. Saya khawatir dengan kesehatan generasi akan datang,” tambah Yaniti kepada awak media.

BACA JUGA :  Apel Kemerdekaan RI Ke-77 di Martapura Berlangsung Khidmat

Dalam aksi dan pembicaraan yang alot, akhirnya didapati kesepakatan, antara warga dan pihak perusahaan untuk dilakukan pertemuan ulang pada Selasa 9 Mei besok, di kantor Posyandu Desa.

Dalam hal ini, Project Manager PT. MTN, Rinto Tjiptadi, mengatakan pihaknya sudah berupaya dalam melakukan blasting tidak mengganggu warga.

Juga soal debu, ia mengklaim punya tiga unit mobil tanki air untuk pembahasan guna mengurangi dampak debu.

Terkait keinginan warga dibebaskan lahan permukaannya, Rinto mengaku hal itu bukan kewenangan mereka, melainkan PT Baramarta selaku pemilik konsesi PKP2B.

“Karena kami hanya pihak kontraktor. Terkait pembebasan lahan itu wewenangnya PT Baramarta selaku pemilik konsesi. Kita bekerja di sini juga ditunjuk, ada SPK (surat perintah kerja)-nya. SPK ditunjuk oleh Baramarta bahwa lahannya di sekitar sini,” papar Rinto.

Selain itu, pihak PT Baramarta bakal hadir pada pertemuan besok, dan berharap dari warga cukup hanya perwakilan saja untuk menyampaikan aspirasi guna mencari solusi.

Reporter: Mada Al Madani
Editor: Lintang

Baca Juga