Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Perkara Sungai Bakung, Jaksa Memeriksa 50 Saksi

Perkara Sungai Bakung, Jaksa Memeriksa 50 Saksi

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

 

HEADLINE9.COM, MARTAPURA  – Kasus Pasar Sungai Bakung ternyata tidak berhenti. Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar tetap menyelidiki kasus tersebut. Pernyataan ini disampaikan langsun goleh Kasi Pidsus Tri Taruna Fariadi SH pada Kamis (07/02) siang di ruang kerjanya.

WhatsApp Image 2019 02 07 at 11.30.26

“Masih proses penghitungan kerugian negara, kami koordinasi dengan BPKP kurang lebih dua pekan. Kasus ini juga telah diekspose ke BPKP,” terang Tri Taruna Fariadi.

Tri Taruna menjamin kasus ini lanjut hingga tuntas. Bila ada temuan baru, akan diberikan informasi lebih detail bila telah ada hasil audit. Kasus Sungai Bakung akan dikerjakan sesuai SOP dan aturan.

BACA JUGA :  Irwan Bora: Jangan Sampai Bikin Raperda Yang Menyesatkan.

Dikatkan Tri, apapun nanti hasil temuan BPKP, pihaknya akan memanggil kembali orang-orang yang terkait dalam penghitungan. Sedikitnya 50 orang saksi yang dipanggil terkait kepemilikan kios.

Mereka ini telah menyetor dana kepada berinisial S untuk menebus toko Pasar Sungai Bakung. Buktinya, ujar Tri telah dipegang kejaksaan berupa kuitansi.  Tri mengaku prihatin atas nasib mereka yang telah menyetorkan sejumlah uang untuk menebus kios tersebut, kini belum dapat menempati kios.

“yang berinisial S ini telah menerima sejumlah uang, jumlahnya sekitar Rp3,6 Miliar. harus ditindak lanjuti, karena kasihankan nasib mereka yang telah menyetorkan uangnya,”ujarnya.

BACA JUGA :  Akhirnya, Makam Pahlawan Bumi Mas Karang Intan Akan Dianggarkan Perawatan dan Perbaikan

Diketahui, Pembangunan Pasar Sungai Bakung di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar yang telah menelan biaya Rp5 miliar. Disinyalir bermasalah. Diduga kuat, bangunan pasar tersebut tanpa disertai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Bahkan tanpa Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Ironisnya, meski belum diresmikan oleh Pemerintah Daerah, pertokoan dan bak jualan di lokasi pasar tersebut sudah diperjualbelikan. Dan bangunan dikerjakan tanpa mengantongi IMB terlebih dulu.(muhammad sairi)

Baca Juga