Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Kok Bisa.. Cuma 4055 WBP Memiliki DPT untuk Pemilu 2019

Kok Bisa.. Cuma 4055 WBP Memiliki DPT untuk Pemilu 2019

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM, BANJARMASIN – Tidak semua warga binaan dari lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan se-Kalsel mengikuti pemilu 2019 mendatang. Sedikitnya, 4055 warga binaan yang baru tercatat dalam daftar pemilih tetap. Padahal, pemilu tersisa 68 hari lagi.

Sekurangnya, ada 8881 warga binaan se-Kalsel, dan 4363 mengikuti perekaman KTP Elektronik. Sisanya, 4444 warga binaan belum mendapat identitas elektronik tersebut. Sebagian warga binaan bukan penduduk setempat. Tidak memiliki dokumen kependudukan. Itu menyulitkan dalam penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) dari KPU.

BACA JUGA :  Ketua DPD Golkar Banjar Tetap H Rusli

“Warga binaan kami yang memiliki DPT baru 4055 orang. Kurang 50 persen. Kami khawatir WBP yang belum terdaftar tidak ikut pemilu,” kata Kusbiyantoro, Kabid Bimpasnakinfokom, Kamis (7/2) siang.

Pihaknya terus mencari solusi agar WPB terakomodir dalam DPT dan bisa memilih. Ia minta, KPU bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil ikut mengidentifikasi masalah tersebut. Bila belum direkam, sebisanya segera mendapat layanan perekaman KPT Elektronik. Mereka juga mendapat hak suara.

WhatsApp Image 2019 02 07 at 16.29.21

Komisioner Banwaslu Kalsel Iwan Setiawan menyampaikan, WBP memiliki hak sama. Itu hak asasi manusia dan berharap suara mereka tidak hilang hanya gara-gara urusan administrai. Bila mengacu pada undang-undang, itu menjadi persyaratan yaitu memiliki KTP Elektronik atau Surat Keterangan.

BACA JUGA :  Begini Usaha Koramil Gambut Berikan Kado Spesial di HUT Ke-73 TNI.

“Kenyataannya, tetap ditemukan kendala baik dalam proses perekaman maupun kendala lain masalah administrasi,” ungkapnya.

Sementara itu, Sarmuji dari KPU Provinsi Kalsel menyampaikan, WBP yang belum memiliki syarat memilih harus diberikan solusi. Menurutnya, mereka harus diberikan status DPTb atau DPK kepada para WBP yang belum memiliki identitas agar memperoleh hak suara. Perkara ini, ujarnya dibahas lagi dalam rakor se-Indonesia.

Baca Juga