Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. advertorial2
  4. »
  5. Siap-Siap Jadi Motor Bodong, Samsat Barabai Beri Solusi Bayar Tunggakan

Siap-Siap Jadi Motor Bodong, Samsat Barabai Beri Solusi Bayar Tunggakan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BARABAI – Masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) diimbau untuk segera melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotornya. Langkah ini sebagai tindaklanjut menghindari pemberlakuan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor (ranmor).

Aturan itu juga sudah jelas dituangkan ke dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang lalu lintas angkutan jalan. Apabila ini diindahkan otomatis kendaraan bermotornya dicap bodong dan dipastikan tak bisa lagi melakukan registrasi ulang pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Kepala UPPD Samsat Barabai, Ali Mukhraji, menyampaikan, sebagai bentuk solusi agar dapat mencegah terjadinya itu salah satu adalah masyarakat bisa memanfaatkan program relaksasi yang masanya bakal berakhir 30 September 2023.

BACA JUGA :  Sekda Tanbu Hadiri Kegiatan Pemusnahan Narkotika Di Polres Tanbu.

“Tinggal menyisakan 24 hari lagi. Silahkan, masyarakat untuk dapat memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya agar kendaraan bermotornya dapat terus dilakukan perpanjangan pajak tiap tahunnya,” ujarnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/9) siang.

Sebelum penyeselan terjadi, dia mengharapkan, masyarakat yang memiliki kendaraan dengan masa tunggakan puluhan tahun lebih agar memiliki kesadaran untuk segera melunasi. Mengingat, program kebijakan relaksasi yang diberikan sejak 1 Juli tersebut sebentar lagi bakal berakhir.

“Khususnya warga HST silahkan datang ke UPPD Samsat Barabai. Ayo, mumpung masih ada waktu mendapatkan potongan dan penghapusan denda. Gunakan kesempatannya,” tuturnya.

BACA JUGA :  Wakil Bupati Muh Rusli Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H di Dua Desa.

Dari isi di dalam peraturan yang diterbitkan itu berbunyi, ‘penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dilakukan apabila pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Kendaraan Bermotor’.

“Maka dari itu, dihimbau bagi masyarakat yang belum memanfaatkan program ini segera lakukan registrasi pembayaran pajak. Selain dendanya dihapus juga mendapat potongan diskon pokok pajak kendaraan bermotor,” tutupnya.

Advetorial/Editor : Lintang

Baca Juga