HEADLINE9.COM, MARTAPURA – Komisi Irigasi Kabupaten Banjar menyosialisasikan usaha budi daya perikanan pasca pengeringan saluran Irigasi Riam Kanan. Terutama tentang perizinan penggunaan air bagi usaha perikanan di Aula Barakat, Kamis (21/2) siang. Semua pelaku usaha mendapat pengertian tentang aturan saat menggunakan saluran air tersebut.
Kepala Dinas PUPR M Hilman mengatakan, pemanfaatan saluran Irigasi Riam Kanan awalnya digunakan oleh sektor pertanian. Makin berkembang, banyak petani dan pemberdayaan ikan, serta imtek PDAM Intan Banjar menggunakan aliran irigasi tersebut.
Dijelaskannya, ke depan, Balai Wilayah Sungai Kalimantan II akan membangun bagi sadap untuk sektor perikanan. Melalui bangunan itu, pipa-pipa yang mengisi kolam-kolam ikan. Jadi pipa mereka tidak lagi langsung ke primer saluran irigasi.
Usaha itu bagian dari pengembangan Irigasi Riam Kanan sehingga memerlukan aturan yang lebih baik. Sekarang, tegasnya, untuk kebutuhan PDAM sudah bisa langsung tanpa disedot dari saluran primer.
“Kami harapkan, neraca air dapat terhitung dengan jelas dan pemanfaatannya dibagi rata untuk semua bidang usaha. Salah satunya, harus dibuat pengaturan pemakaian. Perlu dibangun bagi sadap. Tiap air keluar bisa dihitung,” ungkapnya lagi
Semua pihak ujar Hilman, harus menginventarisir mekanisme pemakaian berdasarkan esisting kondisi pemakaian untuk pemanfaatan air Irigasi Riam Kanan oleh perikanan. Di mana saja kolam mereka berada, berapa elevasinya. Bangunan bagi sadap itu disiapkan sampai batas mana yang diperlukan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan Riza Dauly mengatakan, pihaknya melakukan sosialisasi terkait penataan penggunaan air Irigasi Riam Kanan oleh sektor perikanan. semua penataan dilakukan dengan kolam bagi. Diperhitungkan sesuai kebutuhan budi daya ikan. Harapan sektor perikanan tidak lagi boros dalam memanfaatkan air irigasi menurut komisi irigasi.
Dikatakan Riza, kehadiran kolam bagi dapat diketahui sektor ikan menggunakan air secara optimal dan tidak boros lagi. Sampai sejauh ini, sektor perikanan hanya memfasilitasi pemberian izin dari provinsi terkait retribusi. Sebelumnya, tidak ada biaya untuk izin dan biaya retribusi untuk pemakaian air.
Diperkirakan, pemilik kolam ikan ada 600 orang, dan pada tahun ini pihaknya akan memfasilitasi dalam hal pembuatan izin. Jadi, dalam jangka dekat Dinas Perikanan melakukan pendataan agar legalitas dalam pengambilan air dengan membuat izin.
Nasrullah, perwakilan pembudi daya ikan mengatakan, selama pengeringan saluran Irigasi Riam Kanan tiga pekan kolam miliknya mati total dan tidak beroperasi. Selama 3 pekan, tidak ada penghasilan.
“Kolam kita panen lebih awal dari jadwal, pendapatan kami pasti menurun. Untuk pengaturan ulang, saya pasti mendukung, apalagi ada bangunan Bagi Sadap,” pungkasnya.(mam)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.