Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. Komisi IV DPRD Banjar Kunjungi Keluarga Syamsuri

Komisi IV DPRD Banjar Kunjungi Keluarga Syamsuri

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

HEADLINE9.COM,MARTAPURA – Ramainya pemberitaan anak usia 8 bulan atas nama Mawardah yang mengalami bibir sumbing dan Muhammad Khairullah berusia 8 tahun tak bisa sekolah mendapat perhatian. Keduanya anak Syamsuri yang tidak memiliki pekerjaan mapan.

Kondisi keluarga Syamsuri itu nampaknya menarik simpati dari anggota DPRD Banjar Komisi 4. Hal itu terbukti ketua komisi 4 H Gusti Abdurahman, bersama dua anggotanya Khairudin dan Habib Hasan Alwi menyambangi kediaman Syamsuri di Desa Melayu Pematang Rt 06, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar.

“kita prihatin dengan kondisi pak Syamsuri ini, satu anaknya gak bisa sekolah, dan satunya mengalami bibir sumbing,”Ujar Ketua Komisi 4 H Gusti Abdurahman.

Pria yang akrab disapa Antung Aman itu juga mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak dinas kesehatan Kabupaten Banjar untuk berupaya membantu mengoperasi anak Syamsuri yang mengalami bibir sumbing, dan mengupayakan bagaimana anak kedua Syamsuri dapat bersekolah.

BACA JUGA :  Pemkab Banjar Gelar Rakor Antar Pembakal dan BPD Serta Serahkan 31 Penghargaan Desa Mandiri

“nanti kita minta pihak puskesmas martapura timur untuk mengecek kondisi Mawardah ini, bagaimana teknisnya, karena untuk operasi bibir sumbing ini dapat dilakukan jika usia anak sudah 2 tahun, tapi kalau kondisinya sehat usia satu tahun juga bisa. Karena itu kita nanti minta mereka mengecek disini, ”katanya

Dia juga menambahkan, untuk oprasi bibir sumbing untuk warga tidak mampu ini hanya bisa dilakukan dalam program, karena itu dikatakannya, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas kesehatan.

“BPJS dan SKTM tidak berlaku untuk operasi bibir sumbing ini, karena itu harus melalui program rumah sakit, nanti kita minta carikan sama pihak dinkes ke rumah sakit mana saja, ”ucapnya

BACA JUGA :  Disperindag Banjar Dorong Produk Pangan IRT Miliki Izin

Sementara mengenai anak Syamsuri yang tidak bisa bersekolah, Antung Aman menjelaskan, jika anak usia (8) wajib mendapatkan pendidikan melalui perda pendidikan, dan semua itu geratis dibiayai oleh pemerintah.

“ada program Bantuan Siswa Miskin (BSM) Cuma ini mungkin kurang sosialisasi dari Dinas Pendidikan, sehingga masyarakat awam ini tidak mengetahuinya, makanya kami meminta data-data ke orang tuanya dan akan kita rekomendasikan ke sekolah terdekat, ”katanya

Ketua Komisi 4 itu juga meminta, kepada masyarakat agar selalu melaporkan jika ada kondisi warga yang seperti ini.

“hal-hal seperti ini kami ingin mendapat laporan dari masyarakat, terutama dari kepala desanya. Kita akan mengawal untuk masyarakat yang membutuhkan,”pungkasnya.(Sairi)

Baca Juga