Kamis, April 3, 2025
Berandaadvertorial2Raperda Inovasi Dimantapkan, BRIDA Kalsel dan DPRD Datangi Kemendagri

Raperda Inovasi Dimantapkan, BRIDA Kalsel dan DPRD Datangi Kemendagri

headline9.com, BANJARBARU – Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kalimantan Selatan sangat serius mematangkan Raperda penyelenggaraan inovasi agar segera disahkan menjadi peraturan daerah. Ini ditunjukkan mereka bersama Pansus III DPRD Kalsel yang mendatangi langsung sekretariat Badan Strategis Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri RI.

Kepala BRIDA Kalsel, Muhammad Amin, usai berhasil melakukan pertemuan dengan BSKDN Kemendagri, menjelaskan, dikunjunginya badan milik Kemendagri itu dalam rangka melaksanakan audiensi kunjungan kerja (kunker) atas diinisiasi dari panitia khusus (pansus) III pembentukan Raperda penyelenggaraan Inovasi.

“Jadi yang hadir juga tak hanya BSKDN saja melainkan kemarin perwakilan dari Kemendagri juga ikut dalam audiensi tersebut,” ujarnya, kepada headline9.com, Selasa (3/10).

Tak hanya BRIDA yang diikutsertakan dalam kunker pemantapan Raperda Inovasi ini, dirinya menyebutkan, Pansus III DPRD Kalsel juga mengajak Biro Hukum Setdaprov selaku yang memiliki kewenangan dalam menangani perumusan rancangan tersebut.

“Pada dasarnya BSKDN dan perwakilan dari Kemendagri mendukung adanya perda inovasi daerah di Kalsel. Sebagaimana daerah lain juga sudah memiliki perda ini,” bebernya.

BACA JUGA :  BRIDA Kalsel Kaji Tiru dan Sepakat Lanjutkan Kerja Sama Dengan Pemprov Jatim

Mengalirnya dukungan pusat, BRIDA dan DPRD Kalsel pun mendorong supaya rancangan perda ini bisa terealisasi. Termasuk mampu optimal diimplementasikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada dilingkup Pemerintah Provinsi Kalsel.

“Raperda Inovasi yang bakal disahkan menjadi payung hukum di Kalsel itu tentu bertujuan untuk memajukan daerah,” ungkapnya.

Apabila ini berhasil disahkan, sebut dia, masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkup Pemprov Kalsel wajib memiliki minimal satu inovasi selama masa periode setahun program kerja.

“Jadi, satu SKPD harus ada satu inovasi yang diciptakan. Sehingga, banyak hal luar biasa nantinya berdampak positif terhadap kemajuan di daerah kita di Kalsel,” tuturnya.

Meski peruntukkannya ditingkat provinsi, lanjut dia, tak menutup kemungkinan kabupaten/kota Kalsel juga bisa turut berpartisipasi menyumbang program inovasinya.

“Nah, kita punya kegiatan setiap tahun dilaksanakan yaitu Kalsel Inovation Award (KIA) ini sebagai bentuk mendorong dan memotivasi agar dapat menciptakan inovasi atau lebih dikenal dengan pemberian reward (penghargaan) apalagi diekspos disejumlah media tentu ini menimbulkan kebanggaan tersendiri bagi mereka,” jelasnya.

BACA JUGA :  Cegah Stunting, Pemkab Tanbu Gelar Lomba Inovasi Desa

Terciptanya itu, beber Amin, setiap tahun akan ada penganugerahan bagi SKPD ditingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam merealisasikan program inovasi. “Diharapkan perda yang disahkan itu dapat memenuhi keinginan dan sebuah bentuk peraturan yang memberikan banyak manfaat keberlangsungan bagi inovasi di daerah,” paparnya.

Sekedar pengingat, BRIDA bersama Pansus III DPRD Kalsel menargetkan pembentukan perda penyelenggaraan inovasi daerah paling lambat selesai pada Desember 2023.

“Semoga Raperda ini bisa disahkan menjadi perda yang tentunya melalui pembahasan teknis di daerah setelah melakukan kunjungan sebelumnya di Jateng dan Kemendagri. Setelah itu, melaksanakan pembahasan baik BRIDA, Pansus, Biro Hukum dan SKPD terkait yang akan menyelenggarakan program inovasi,” tutup mantan pejabat teras di Pemkot Banjarmasin tersebut.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular