Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. advertorial2
  4. »
  5. Pajak Satu Tahunan Jatuh Tempo Dimasa Cuti Bersama, Tenang! Samsat…

Pajak Satu Tahunan Jatuh Tempo Dimasa Cuti Bersama, Tenang! Samsat Barabai Tak Kenakan Denda Bila Dibayar 11 Mei 2024

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BARABAI – Selama dua hari ke depan, layanan Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Barabai sementara tak beroperasi, sehubungan memperingati Isa Al-Masih dan Cuti Bersama.

Kepala UPPD Samsat Barabai, Ali Mukhraji, mengungkapkan, tutupnya layanan ini hanya berlangsung sementara. Yakni dari tanggal 9 – 10 Mei 2024 atau dimulai Kamis dan Jumat.

img 20240509 wa00591176141251443364333

“Ini juga sudah kami sebarkan informasinya melalui pengumuman secara digital (e-flayer) agar masyarakat/wajib pajak bisa mengetahui bahwa layanan Samsat Barabai sementara tutup,”ujarnya, melalui rilis yang diterima headline9.com, Rabu (8/5/2024).

BACA JUGA :  Disdukcapil Tanbu Lakukan Pelayanan Jemput Bola Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dirinya memastikan, pada Sabtu, 11 Mei 2024 ini pelayanan di UPPD Samsat Barabai kembali beroperasi baik itu secara offline dan online. “Untuk masyarakat yang hendak membayar pajak kendaraan bermotornya bisa melakukannya pada hari Sabtu nanti, silahkan untuk datang ke kantor induk kami,” tuturnya.

BACA JUGA :  Kunker Di Kecamatan Mantewe Bupati Zairullah Azhar Inginkan Kepala Desa Lakukan Perubahan Besar Diwilayahnya Masing Masing

Apabila masa pajak (STNK) satu tahunan habis pada tanggal 9 ataupun 10 Mei 2024, Ali menyampaikan, wajib pajak tak dikenakan denda administrasi. “Tetapi, pembayaran harus dilakukan pada Sabtu, 11 Mei 2024, jadwalnya dimulai pukul 08.00 – 13.00 Wita. Karena apabila dibayar Senin depan, denda administrasinya otomatis sudah terhitung,” pungkasnya. (Adv)

Reporter : Riswan Surya
Editor : Nashrullah

Baca Juga