Headline9.com, MARTAPURA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar segera tetapkan dua tersangka pada kasus dugaan penyimpangan dana bantuan beasiswa berprestasi dari Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Ditjen Pendis) Kemenag RI dan penarikan uang makan para siswa Program Keagamaan (MAN PK), khususnya MAN 4 Banjar Tahun Ajaran (TA) 2021-2022.
Pihak Kejari Banjar juga sudah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan umum. Berdasarkan hasil perhitungan sementara, dugaan penyimpangan dana beasiswa berprestasi dan penarikan uang makan tersebut mencapai sebesar Rp1,8 Miliar.
Kepala Kejaksaa Negeri Kabupaten Banjar Muhammad Bardan menjelaskan, jumlah dugaan penyimpangan itu berdasarkan perhitungan sementara.
“Mungkin juga jumlahnya bisa lebih jika sudah diaudit BPKP yang memiliki kewenangan. Yang jelas sekitar dua pekan lalu kasusnya dinaikkan ke tahap penyidikan umum,” katanya.
Kejari Kabupaten Banjar telah memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum hingga melakukan penggeledahan. Karena kasusnya sudah ditahap penyidikan umum, papar Muhammad Bardan,
“Kejari bisa melakukan penggeledahan. Tapi, hingga saat ini yang bersangkutan bertindak kooperatif, dan kita masih menunggu beberapa dokumen yang belum diserahkan,” tutupnya.
Sebelumnya, Bardan menyebutkan di September 2023 ini juga ekspos terkait kasus MAN PK Banjar akan digelar.
Menurut dia, ekspose hasil penyelidikan dilakukan untuk menentukan apakah kasus tersebut akan dinaikkan kepenyidikan atau seperti apa.