1. Home
  2. »
  3. Kalsel
  4. »
  5. Cukai Rokok 2023 – 2024 Naik 10%, Pemprov Kalsel Makin…

Cukai Rokok 2023 – 2024 Naik 10%, Pemprov Kalsel Makin Untung Gede

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARBARU – Pajak Rokok yang dicairkan pemerintah pusat sebagai dana bagi hasil (DBH) ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel pada kuartal ke IV di semester II Oktober 2023 telah menerima sedikitnya Rp62 miliar. Hingga kini, capainnya juga terakumulasi sebesar 52,69% dan ini pun merupakan hasil rekapitulasi sementara.

Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Pendapatan Daerah pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Riandy Hidayat, menyampaikan, bahwa pihaknya menargetkan penerimaan pajak yang dijadikan bagian sumber pendapatan daerah tersebut untuk 2023 mencapai hingga Rp342 miliar.

“Seperti yang kita ketahui pajak rokok ini kan adalah given (insentif) yang dipungut dan disalurkan pemerimtah pusat. Nah, capaian kita sudah sekitar 52,69% dari Rp342 miliar yang teranggarkan melalui APBD Murni tahun 2023,” ungkap dia, di ruang kerjanya, Jumat (4/11) siang.

Berdasarkan data resmi Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) bahwa penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) hingga Agustus 2023 lalu adalah Rp126,8 triliun. Angka tersebut, dikatakannya setara dengan 54,53% dari target total CHT pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp232,5 triliun.

BACA JUGA :  Habib Abdurrahman Baragbah Berpulang, Sesepuh Habaib Martapura itu Dikenal Dekat Abah Guru Sekumpul

Kendati demikian, realisasi penerimaan CHT tahun ini mengalami penurunan dikisaran 5,82%. Jika dibandingkan periode 2022 cukai tembakau (rokok) tercatat lebih tinggi yakni sebesar Rp134,65 triliun.

Kabarnya lagi, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) telah memutuskan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) untuk rokok sebesar 10% yang diberlakukan tahun 2023 – 2024 sebagai langkah menurunkan prevalensi komsumsi rokok.

Selain itu, melalui permintaan Presiden Joko Widodo pengenaan kenaikan tarif cukai tak hanya dikenakan untuk rokok kretek saja. Melainkan pemberlakuan ini juga diperuntukkan bagi rokok elektrik dan produk hasil pengelolaan hasil tembakau lainnya (HPTL).

Sementara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel harus mengejar target pendapatannya yang tinggal dua bulan lagi agar bisa tercapai. Bahkan, penerimaan melalui pajak rokok tercatat masih menyisakan sebesar 47,31%. “Nah, dari total keseluruhan telah tercapai Rp243,509 miliar lebih. Jadi, Rp100 miliar lagi yang belum tersalurkan pada komponen pajak rokok,” ujar mantan Kepala UPPD Samsat Rantau.

BACA JUGA :  “Bakul” Hadir di UPT Pendidikan Martapura

Selama dua bulan atau November – Desember 2023, Pemprov Kalsel bakal mengejar pendapatan ini hingga bisa mencapai target. “Mudah-mudahan di akhir tahun bisa ditransfer lagi oleh pusat. baik itu November atau Desember 2023,” bebernya.

Berkaca dari tahun sebelumnya, ia memastikan, seluruhnya bakal disalurkan. “Biasanya dipertengahan akhir semester II triwulan (red kuartal) ke IV pasti ditransfer oleh pemerintah pusat,” pungkasnya.

Baru-baru ini, Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) mengemukakan, realisasi cukai hasil tembakau pada akhir tahun 2023 diperkirakan bakal mencapai Rp218,1 triliun atau 93,8% dari target APBN 2023.

Repoter : Rei Surya
Editor : Nasrullah

Baca Juga