Headline9.com, BANJARMASIN – Upah Minum Provinsi (UMP) di Kalsel resmi naik. Pekerja/buruh bakal menerima gaji Rp3.282.812,21 per bulan.
Upah yang sudah dikeluarkan ke dalam bentuk SK oleh Gubernur Kalsel itu naik 4,22 persen di 2024. Dibandingkan sebelumnya, UMP Kalsel tahun 2023 tercatat hanya dikisaran Rp3.149.977,65.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kalsel, Irfan Sayuti, kenaikan UMP ini sudah diatur ke dalam SK nomor 100.3.3.1/0972/KUM/2023 yang ditetapkan 20 November 2023.
Lewat Surat Keputusan (SK) itu, bahwa perusahaan secara tegas dilarang memberi upah minimum paling rendah dari penetapan UMP tahun 2024.
“Keputusan ini berlaku pada tanggal yang ditetapkan, dan dilaksanakan 1 Januari 2024,” bunyi SK Gubernur Kalsel yang dibacakan Kadis Nakertrans Kalsel, Irfan Sayuti, dalam konfrensi pers, Selasa (21/11).
Bagi pekerja yang berstatus tetap, tak tetap atau dalam masa percobaan, setidaknya perusahaan di Kalsel harus diberikan upah minimal harus disesuaikan UMP yang telah ditetapkan.
Adapun, terang dia, melalui penegasan SK yang dikeluarkan Gubernur Kalsel terkait UMP 2024 itu hanya berlaku bagi karyawan sekurang-kurangnya atau minimal masa kerjanya satu tahun.
“UMP yang ditetapkan SK itu berlaku untuk upah waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 6 hari dalam seminggu atau 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem waktu kerja 5 hari dalam seminggu,” papar Irfan Sayuti.
Pun demikian, kata dia, ini merupakan hasil kesepakatan dengan dewan pengupahan Kalsel. “Terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha dan serikat pekerja serta pakar,” katanya kepada wartawan.
“Kita bakal awasi secara intensif perusahaan atau pelaku usaha di Kalsel yang belum memberika upah (UMP-red) sesuai ketentuan,” tutupnya.
Bila mengacu SK terbaru, kenaikan tahun depan mencapai Rp132.834,56 per bulan. Sehingga, dipastikan karyawan/buruh di Kalsel menerima upah sebanyak Rp3.282.812,21 per bulannya.
Reporter : Riswan Surya
Editor : Nasrullah