Headline9.com, MARTAPURA – Satuan Kepolisian Kehutanan (Polhut) berhasil mengamankan lima penambang emas ilegal yang diduga beraktivitas di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura).
Penertiban yang juga dibantu tim gabungan dari TNI dan Polres Banjar itu tepat berada di Munggu Raya Ayunan di daerah Sungai Luar, Desa Tiwingan Baru, Kecamatan Aranio, Kabupaten Banjar.
Kabid Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam Dinas Kehutanan Kalsel Pantja Satata, melalui Kasi Pengamatan Hutan, Haris Setiawan, menyebut, penertiban yang dilakukan mereka masih dilakukan pembinaan setelahnya apabila kembali ketahuan melanjutkan aktivitas ini dikenakan sanksi.
“Mereka juga sudah menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi kegiatan serupa,” ungkap dia, di ruang kerjanya, Rabu (6/12) siang.
Dari hasil penertiban itu, kata Haris, aparat kepolisian dan Dinas Kehutanan (Dishut) Kalsel juga menyita sejumlah alat sebagai upaya memuluskan aktivitas mereka agar lebih mudah menambang emas.
Bahkan, ini dianggap sebagai kegiatan ilegal. Selain tak berizin aktivitas tersebut jelas melanggar ketentuan disebabkan masuk kawasan konservasi.
“Kami bersama Polsek dan TNI setempat mengamankan 7 mesin alkon, 1 buah mesin genset, 12 buah sekop, 1 buah cangkul, 3 roll selang air, 2 buah blower angin, terakhir 20 buah terpal,” rincinya.
Ia meyakini, masih banyak tambang ilegal yang tersebar di wilayah konservasi. Rencananya pula dilakukan penelurusan lebih dalam apabila terdapat indikasi aktivitas pertambangan emas ilegal lainnya.
Terang-terangan, mereka juga tak segan menindak tegas apabila terbukti kedapatan melakukan ilegal mining seperti emas dititik lokasi terlarang salah satunya Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam.
“Artinya bila kedapatan lagi, kita tindak tegas melalui jalur proses hukum,” tegas Haris.
Hasil introgasi yang dilakukan aparat gabungan, Haris menegaskan, kelima orang penambang emas ilegal tersebut tercatat bukan asli Kalimantan. Melainkan semuanya berasal dari luar daerah.
“Kelima orang yang kita bina itu bukan orang asli Banjar (Kalsel-red). Intinya luar pulau,” bebernya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji, menegaskan, pengamanan yang ditertibkan pihaknya bersama Dishut Kalsel memang berada di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura).
Dari penelusuran, ia menerangkan, terdapat sejumlah tenda terbuat dari terpal dan tenda darurat yang berdiri disekitaran lokasi tambang ilegal itu. Hingga dilakukan penidakan pelepasan sebagai upaya penertiban.
“Petugas pun melakukan himbauan dan pendekatan secara persuasif kepada warga yang ada di sekitar lokasi untuk tidak lagi melakukan kegiatan atau aktivitas penambangan emas di kawasan Tahura Sultan Adam, Kecamatan Aranio,” tutup Suwarji.
Reporter : Riswan Surya
Editor : Nasrullah