Jumat, April 4, 2025
BerandaHukum dan PeristiwaGegara Tuak dan Sajam, Pemuda Asal Martapura Ini Terancam Dipenjara 10 Tahun

Gegara Tuak dan Sajam, Pemuda Asal Martapura Ini Terancam Dipenjara 10 Tahun

Headline9.com, BANJARBARU – Sempat melawan karena pengaruh tuak, akhirnya pemuda inisial MA (26) asal Martapura, dibekuk aparat kepolisian.

MA, warga Martapura Lama, Kelurahan Keramat, Kecamatan Martapura Timur, Kabupaten Banjar, itu ternyata berprofesi sebagai pedagang. Malangnya, ia terpaksa harus meringkuk dibalik jeruji besi tahanan.

Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Yopie Andri Haryono, mengatakan, kejadian ini bermula saat unit Opsnal sedang melakukan patroli.

“Tim kami sedang melakukan cipta kondisi kala itu dan melakukan pemeriksaan terhadap kelompok anak-anak yang sedang berkumpul. Namun, ada 2 orang yang mencurigakan menaiki sepeda motor akhirnya diberhentikan untuk pemeriksaan,” ujar dia, di ruang kerjanya, Kamis (21/12/2023).

BACA JUGA :  Kadisdik Akan Segera Perbaiki SDN Sungai Pinang Lama.

Hasil pemeriksaan itu, MA (26) tak hanya kedapatan membawa 3 sejata tajam (sajam), juga membawa sebungkus tuak diduga untuk dikonsumsi pelaku dan satu temannya.

“Tuak itu digantung di depan dashboard sepeda motor pelaku dan kemudian digeledah juga nampak tim kami menemuka sajam itu di dalam jok,” bebernya.

Sajam yang diamankan aparat kepolisian setempat, di antaranya 1 pisau tajam dan sarung kayu. Kemudian, 1 keris, dan 1 pisau tajam dari sarung kulit, panjangnya 20 sentimeter (cm).

Saat hendak diamankan, Yopie berkata, pelaku sempat melakukan perlawanan untuk mencoba kabur, tetapi berhasil dibekuk tim Opsnal setempat.

BACA JUGA :  Tak Masuk Usulan Musrenbang 2024, Jalan Handil Negara Gambut Terancam Tertunda Penuntasannya

“Pelaku dalam keadaan mabuk karena pengaruh minuman tadi. Tak berselang lama, akhirnya pelaku berhasil digiring ke Mapolsek Banjarbaru Utara bersama barang bukti (barbuk),” ungkapnya.

Kejadian ini berlokasi di Jalan KH. Agus Salim, tepatnya di Gang Samping SMK Telkom, Kelurahan Komet, Kecamatan Banjarbaru Utara, Minggu (17/12/2023), sekitar pukul 00.30 Wita.

Akibat perbuatannya, MA (26) dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, pidana hukuman penjara maksimal 10 tahun.

“Atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk,” tutup Yopie.

Repoter : Riswan Surya
Editor : Nasrullah

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular