Headline9.com, MARTAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, belum menerima surat atau pun pemanggilan resmi atas kelanjutan pemeriksaan dugaan gratifikasi.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, Abdul Muthalid, mengaku, informasi yang diterima seutuhnya berasal dari media.
Termasuk, sebagian juga melakukan penelaahan lewat situs website Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).
“Kita akui memang benar ada laporan dalam portal website milik DKPP RI,” ujarnya, usai melaksanakan dialog interaktif bersama rekan pers dan KPU Kabupaten Banjar, Jumat (22/12/2023).
Yang jelas, tegas dia, KPU Kabupaten Banjar belum bisa menentukan sikap soal kembali diterimanya laporan gratifikasi yang kini berproses.
“Tentu akan menyiapkan bahan-bahan dan jawaban, kalau seandainya ada jadwal sidang,” ujar Azis sapaan akrabnya menaungi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM.
Disisi lain, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, Muhaimin, tak mau ambil pusing soal dilanjutkannya kasus gratifikasi.
Malah kesannya, ia lebih mengikuti alur dan prosedur yang saat ini tengah diusut Badan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP RI).
“Sama-sama sebagai penyelenggara pemilu, tetapi DKPP RI dalam pengawasan kode etik ya kita tentu kita sangat mengapresiasi,” ucapnya.
Dugaan gratifikasi ini sebelumnya sempat dihentikan, namun, ia menepis kalau mekanisme yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur. “Bukan masalah lolos atau tidak lolosnya ya. Artinya kalau sudah sesuai regulasi yang ada, kami laksanakan,” cetusnya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas itu juga tak menapik kalau laporan dugaan gratifikasi tidak melulu ke Bawaslu.
“Persoalan gratifikasi itu kan banyak hal yang bisa menanggapi publik silahkan saja,” tukasnya.
Reporter : Riswan Surya
Editor : Nasrullah
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.