Sabtu, April 5, 2025
BerandaPolitikDugaan Gratifikasi, KPU dan Bawaslu Banjar Belum Terima Surat 'Cinta' Dari DKPP...

Dugaan Gratifikasi, KPU dan Bawaslu Banjar Belum Terima Surat ‘Cinta’ Dari DKPP RI

Headline9.com, MARTAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, belum menerima surat atau pun pemanggilan resmi atas kelanjutan pemeriksaan dugaan gratifikasi.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, Abdul Muthalid, mengaku, informasi yang diterima seutuhnya berasal dari media.

Termasuk, sebagian juga melakukan penelaahan lewat situs website Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).

“Kita akui memang benar ada laporan dalam portal website milik DKPP RI,” ujarnya, usai melaksanakan dialog interaktif bersama rekan pers dan KPU Kabupaten Banjar, Jumat (22/12/2023).

Yang jelas, tegas dia, KPU Kabupaten Banjar belum bisa menentukan sikap soal kembali diterimanya laporan gratifikasi yang kini berproses.

BACA JUGA :  Dugaan Gratifikasi Makin Menguat, TPD DKPP Kalsel: Tunggu Putusannya

“Tentu akan menyiapkan bahan-bahan dan jawaban, kalau seandainya ada jadwal sidang,” ujar Azis sapaan akrabnya menaungi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM.

Anggota Bawaslu Kab Banjar, Muhaimin, saat dimintai keterangan soal dilanjutkannya dugaan gratifikasi KPU setempat, saat jumpa pers ‘Peran Media Terhadap Penyelenggaraan Pemilu’, Jumat (22/12/2023) sore.

Disisi lain, Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, Muhaimin, tak mau ambil pusing soal dilanjutkannya kasus gratifikasi.

Malah kesannya, ia lebih mengikuti alur dan prosedur yang saat ini tengah diusut Badan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP RI).

“Sama-sama sebagai penyelenggara pemilu, tetapi DKPP RI dalam pengawasan kode etik ya kita tentu kita sangat mengapresiasi,” ucapnya.

BACA JUGA :  Debat Putaran Kedua Calon Bupati - Wakil Bupati Digelar, KPU Kabupaten Banjar: Ada Tiga Sub Tema

Dugaan gratifikasi ini sebelumnya sempat dihentikan, namun, ia menepis kalau mekanisme yang dilakukan pihaknya sudah sesuai prosedur. “Bukan masalah lolos atau tidak lolosnya ya. Artinya kalau sudah sesuai regulasi yang ada, kami laksanakan,” cetusnya.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas itu juga tak menapik kalau laporan dugaan gratifikasi tidak melulu ke Bawaslu.

“Persoalan gratifikasi itu kan banyak hal yang bisa menanggapi publik silahkan saja,” tukasnya.

Reporter : Riswan Surya
Editor : Nasrullah

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
- Advertisment -
- Advertisment -

Most Popular