Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Dugaan Gratifikasi Makin Menguat, TPD DKPP Kalsel: Tunggu Putusannya

Dugaan Gratifikasi Makin Menguat, TPD DKPP Kalsel: Tunggu Putusannya

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), sampai detik ini belum mengeluarkan putusan menyoal dugaan kasus gratifikasi yang menjerat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar.

Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP RI Perwakilan Kalsel, Varinia Puri Damaiyanti, mengemukakan, alasan belum dikeluarkannya putusan itu karena masih banyak antrian perkara lainnya yang harus diselesaikan pihak DKPP RI (pusat).

“Dari DKPP RI belum ada informasi kapan sidang pembacaan putusannya,” ujar dia, saat dihubungi melalui selular, Selasa (23/1/2024).

Kendati belum mendapatkan kepastian jadwal putusan sidang. Tetapi, Arin – – sapaan akrab–, menjelaskan, selaku tim TPD di Kalsel yang kemarin menjadi anggota majelis persidangan dugaan gratifikasi KPU Kabupaten Banjar sepenuhnya sudah menyerahkan kajian, pertimbangan, hingga rekomendasi ke DKPP RI. Hanya saja, keputusan sebenarnya tetap di tangan DKPP RI (pusat).

“Antrian sidangnya banyak karena se Indonesia, jadi, kita tunggu saja,” ucapnya.

Ditemui terpisah, Ketua KPU Kabupaten Banjar, Muhammad Nor Aripin, menyebut, belum mendapatkan informasi resmi. Namun, ia sempat menerangkan, putusan DKPP RI soal dugaan perkara itu maksimal selama 40 hari sejak digelarnya persidangan kemarin.

“Habis sidang itu kan belum ada informasi apa-apa, kelengkapan pemberkasan hasil sidang kemarin kita lakukan rapat internal dan nanti bagian hukum yang menyusunkan pola-polanya. Setelah itu diserahkan ke DKPP,” bebernya.

BACA JUGA :  Cek Titik Koordinat di Lahan Sengketa, PT AGM Yakin Tak Caplok Lahan Warga

Diketahui sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah menggelar sidang virtual pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), Rabu (10/1/2024) atau sekitar dua pekan lalu. Pelaksanaan sidang tersebut ditandai keluarnya nomor perkara 138-PKE-DKPP/XII/2023.

Dalam perkara itu, Ali Fahmi, sebagai pengadu. Ia melaporkan, Muhammad Noor Aripin, Muhammad Ridha, Rizki Wijaya Kusuma, Abdul Muthalib, dan Rusmilawati (masing-masing adalah Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banjar) sebagai Teradu I (satu) sampai V (lima).

Ini merupakan buntut kegiatan kirab Pemilu 2024 di Kabupaten Banjar, yang digelar di Kecamatan Martapura, tahun lalu. Sekadar diketahui, hadiah yang dibagikan tersebut diduga merupakan hasil gratifikasi dari pihak ketiga (vendor).

Dalam keterangan rilis DKPP RI juga menguatkan, Teradu I sampai V didalilkan membagi-bagikan hadiah (doorprize) kepada peserta Kirab Pemilu 2024. Hadiah ini berupa peralatan elektronik, voucher menginap, dan lainnya.

“KPU Kabupaten Banjar membagi-bagikan hadiah dalam acara kirab tersebut yang diduga berasal dari pihak luar KPU antara lain BRI, Hotel Dafam, Sekretariat DPRD, dan Pemerintah Kabupaten Banjar,” ungkap Ali Fahmi.

Namun begitu, Teradu I (Muhammad Nor Aripin) yang mewakili empat teradu lainnya, membantah telah menerima gratifikasi barang elektronik, voucher menginap, dan lainnya seperti yang didalilkan Pengadu (Ali Fahmi).

BACA JUGA :  Dugaan Gratifikasi, KPU dan Bawaslu Banjar Belum Terima Surat 'Cinta' Dari DKPP RI

Berbanding terbalik dan seakan mengakui benar adanya dugaan gratifikasi itu. Rusmilawati sebagai teradu V (lima) justru mengungkap, menerima barang dari pihak hotel, perbankan, dan beberapa instansi pemerintahan di Kabupaten Banjar berupa doorprize itu bakal dibagikan dalam Kirab Pemilu 2024.

Di mana, barang itu disebutkan dia, di antaranya elektronik, voucher menginap, dan lainnya diperoleh KPU Kabupaten Banjar dengan mengirimkan surat permohonan bantuan doorprize kepada pihak hotel, perbankan, dan lainnya di kabupaten tersebut.

Rusmilawati berdalih, permohonan partisipasi pihak di luar KPU Kabupaten Banjar sudah mengacu pada Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu Pasal 434 Ayat I huruf C. “Kemudian PKPU Nomor 9 Tahun 2022 Pasal 39 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu dan Pilkada,” tutur dia kepada ketua majelis DKPP RI dan TPD DKPP Kalsel.

“Kami juga berpedoman pada Surat Edaran Sekjen KPU tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kirab Pemilu Tahun 2024 yakni Surat KPU RI Nomor 1 tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kirab Pemilu 2024,” tukasnya.

Reporter : Riswan Surya
Editor : Nasrullah

Baca Juga