Headline9.com, MARTAPURA – Seketika gedung DPRD Kabupaten Banjar dibuat ramai oleh belasan satpam. Hal ini diduga sebagai sikap ketidakpuasan atas kesepakatan antara managemen RSUD Ratu Zalecha Martapura yang sepihak menyerahkan hak mereka ke tenaga alih daya (outsourcing).
Terhitung ada sebanyak 12 orang satpam yang bekerja belasan tahun di RSUD Ratu Zalecha Martapura mendatangi kantor legislatif. Mereka menuntut keadilan atas regulasi aturan terkait profesi mereka yang harus di outsourcingkan.
Belasan tahun bekerja, Fahrizal berkata, tak menuntut gaji segede UMR karena RSUD Ratu Zalecha sudah menjadi bagian dari mereka. Malahan, mereka berharap bisa tetap dipertahankan sebagai pegawai tidak tetap (PTT) alias honorer ketimbang menjadi pegawai outsourcing (alih daya).
Dampak yang dilihat adalah, kekhawatiran dari peralihan ke outsourcing. Berdasarkan kinerja, apabila memiliki kelebihan dapat dipertahankan. Namun sebaliknya, bila mana kualitas dalam bekerja alami penurunan berpotensi terkena PHK.
“Kami hanya disodorkan penandatanganan outsourcing saja. Berbeda seperti di Banjarbaru, mereka terlebih dahulu diberikan pilihan,” ucapnya.
Salah seorang satpam RSUD Ratu Zalecha Martapura, Fahrizal, mengungkapkan, dalam menerapkan outsourcing RSUD Ulin tak memberi pilihan. Apakah jadi alih tenga atau sebaliknya, BLUD.
“Ada beberapa hal yang kami sampaikan ke Komisi IV DPRD, yakni untuk memastikan status pekerjaan kami agar tetap berlanjut, karena kita tahu banyak kawan-kawan kita yang sudah berusia 40 tahun ke atas,” ujarnya, Selasa (02/01/2024) siang.
Jika outsourcing tetap diterapkan, para satpam juga meminta kebijakan agar tenaga outsourcing tidak diberhentikan setiap bergantian pimpinan ataupun vendor. “Terkecuali memang mereka ingin berhenti atau kinerjanya menurun,” ucapnya.
Sementara itu, Plt Direktur RSUD Ratu Zalecha Martapura, Ikhwansyah, mengungkapkan, tercetus adanya perlalihan tenaga honorer di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ke outsourcing mengacu pada peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
“Sesuai Permendagri kita tetap berdayakan. Berdasarkan hasil pertemuan hari ini sudah ada kesepakatan. Terkait jaminan agar tidak diberhentikan di tengah jalan, hal itu tentunya tergantung individual mereka,” katanya.
Bicara pengabdian, ia menyatakan, tetap tak bakal memberhentikan. “Tentunya kita tetap berupaya agar yang bersangkutan tak diberhentikan, namun menjadi tenaga outsourcing, tak terkecuali yang sudah berumur. Karena yang sudah berumur tetap dipekerjakan tanpa batasan usia. Kalau di daerah lain, tentu sudah dibatasi usia 40 tahun,” ucapnya.
Reporter : Riswan Surya
Editor : Nasrullah