Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Banjarbaru
  4. »
  5. Anggaran Kegiatan Kelurahan di Kota Banjarbaru Masih Rp200 Juta, Pemkot…

Anggaran Kegiatan Kelurahan di Kota Banjarbaru Masih Rp200 Juta, Pemkot Bagikan Bertahap

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BANJARBARU – Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarbaru mengalokasikan anggaran untuk 20 kelurahan dari 5 kecamatan yang masing-masing mendapat jatah Rp200 juta.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) Kota Banjarbaru, Jainuddin, mengatakan, alokasi yang bersumber dari APBD itu secara total keseluruhan sebesar Rp4 miliar.

Pemkot memastikan, penyaluran (droping) dana kelurahan paling cepat Maret 2024. Bila mana administrasinya telah lengkap dan sesuai.

“Jadi 1 kelurahan tahun 2024 sampai sekarang tetap mendapat dana kegiatan sebesar Rp200 juta yang dikucurkan secara bertahap,” ucapnya, kepada headline9.com, Kamis (04/01/2024).

BACA JUGA :  Kejuaraan Karate Piala Danden Zipur-8/ GM Ditutup" Inkai Kodim Martapura Raih Prestasi

Alokasi ini, diakuinya, untuk anggaran kegiatan kelurahan selama 1 tahun. Realisasinya, tercatat ada dua konsentrasi yang mereka laksanakan.

Pertama, pembangunan sarana dan prasarana di kelurahan dan yang kedua adalah pemberdayaan masyarakat ditingkat kelurahan.

“Nah, tahap pertama itu nanti di Maret sebesar 50 persen atau sekitar Rp100 juta,” ungkapnya.

Setelah itu, berjalannya kegiatan mereka kembali mengucurkan anggaran 50 persen lagi. “Itu kita droping kembali di tahap dua sesuai dengan progres kegiatan dilapangan,” paparnya.

BACA JUGA :  Aditya Imbau Tak Gelar Berbagai Perlombaan di HUT Kemerdekaan

Namun, kata dia, serapan untuk dana kelurahan di Kota Banjarbaru tak mengalami perubahan sejak tahun ditetapkannya anggaran tersebut.

“Kecuali ada kebijakan baru dari Kemendagri soal penambahan, baru disesuaikan,” ucapnya.

Ia memastikan, selama dicairkannya alokasi kegiatan sebesar Rp200 juta, sampai sekarang belum ada kendala secara teknis yang berarti.

“Pelaksananya (juknis) juga mengacu pada Permendagri 130 Tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan,” tukasnya.

Reporter : Riswan Surya
Editor : Nasrullah

Baca Juga