Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Hukum dan Peristiwa
  4. »
  5. Juru Parkir di Kertak Hanyar Tewas Kesetrum Alat Penangkap Ikan

Juru Parkir di Kertak Hanyar Tewas Kesetrum Alat Penangkap Ikan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, KERTAK HANYAR – Warga Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, digegerkan dengan temuan sesosok mayat, Kamis (5/1/2024), yang tergeletak di bawah jembatan arah menuju Hotel Tree Park. Penemuan orang tak bernyawa ini diduga tersengat listrik.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Banjar, AKBP Ifan Hariyat Taufik, melalui Kasi Humas Polres Banjar, AKP Suwarji, membenarkan kejadian ini.”Peristiwa dari kejadian itu sekira pukul 08.00 Wita,” ujarnya.

Identitas pria yang ditemukan tewas ini bernama Amat Bandit, berumur 40 tahun itu bermula saat salah seorang warga hendak memasang spanduk dan tiba-tiba melihat orang tergelatak.

Diketahui, korban juga berprofesi sebagai juru parkir di Jalan Ahmad Yani, Kilometer 7, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Karena sudah tak bernyawa, saksi mata yang menemukan langsung menginformasikan kepada rekannya yang berprofesi sama yakni satpam. Selanjutnya, mereka melaporkan kejadian ini kepada pihak Polsek Kertak Hanyar.

BACA JUGA :  Bawa Narkoba, Pria Jalan Pangeran Samudera Digiring ke Kantor Polisi

“Berdasarkan keterangan saksi, korban sering menangkap ikan menggunakan alat setrum ikan dan mengambil aliran listrik di lokasi kejadian. Jadi, selain juru parkir ia juga sebagai penangkap ikan untuk mata pencahariannya,” bebernya.

Di tempat kejadian perkara (TKP), Suwarji mengungkapkan, terdapat sejumlah barang bukti (barbuk) berupa alat tangkap yang dihubungkan dengan kabel listik kurang lebih sepanjang 3 meter. Ditambah, 15 meter kabel listik dan seekor ikan nila yang berhasil menjadi tangkapan korban.

“Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kematian Amat Bandit (40) dan memastikan apakah ada unsur pidana dalam pengambilan aliran listrik (dugaan pencurian listrik, red) untuk menyetrum ikan,” ucapnya.

BACA JUGA :  Sempat Mengeluh Sakit, Juru Parkir Simpang 3 Sungai Bilu ditemukan meninggal di Tempat Tinggalnya.

Dikonfirmasi di lokasi berbeda, Jumat (05/01/2024), Kasatpol PP Kabupaten Banjar, Irwan Kumar, menyebutkan, pihaknya sudah mensosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2005 terkait pengawasan dan perlindungan sumber daya ikan.

Baik tingkat kecamatan, tokoh masyarakat, pemuka agama dan pemuda. “Kami sudah sering mengimbau dan mengingatkan bahwa mencari ikan atau menangkap ikan dengan alat setrum itu sekali lagi dilarang,” ucap mantan Kalak BPBD Kabupaten Banjar tersebut.

Ia membeberkan, ada beberapa wilayah yang sering kedapatan melakukan aktivitas menyetrum ikan yang dilarang pemerintah yaitu di Kecamatan Sungai Tabuk dan Astambul.

“Mencari ikan silahkan saja. Tapi tak boleh menggunakan alat-alat yang dapat merusak ekosistem (habitat, red) dan membahayakan keselematan pencari ikan,” tutupnya.

Reporter : Riswan Surya
Editor : Nasrullah

Baca Juga