Headline9.com, MARTAPURA – Pedagang kaki lima (PKL) yang kedapatan berjualan di kawasan pelaksanaan kegiatan haul Guru Sekumpul ke-19 disterilkan. Menyusul diperkuatnya surat edaran (SE) yang dikeluarkan Kelurahan Sekumpul, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
Surat itu dikeluarkan dengan nomor 100.2/009/KS/I/2024 yang ditandatangi Lurah Sekumpul, Gusti Marhusin dan mengetahui langsung Camat Martapura, Fahrian Rahman. Tertanggal, 11 Januari 2024.
Lurah Sekumpul, Gusti Marhusin, mengatakan, sesuai isi dalam SE tersebut sudah menjelaskan larangan-larangan berjualan disepanjang kawasan Sekumpul. Apalagi ruas titik vital yang telah ditentukan.
“Yang jelas tidak ada PKL atau dagangan yang menganggu arus lalu lintas hak pejalan kaki,”ujarnya, Jumat (12/1/2024) sore.
Secara tegas, ia meminta, agar hal ini menjadi perhatian bersama. Karena salah satu yang diinginkan adalah kekhusuan dan kenyamanan saat ikut melaksanakan haul ke-19 KH. Muhammad Zaini bin Abdul Ghani atau masyhur dikenal Abah Guru Sekumpul.
“Masyarakat kan sebenarnya tak memberikan sembarang izin untuk membuka lapak. Misalnya, toko atau kios menambah luasan dagangannya sehingga menganggu jalan sampai ke trotoar bahkan sampai naik di atas drainase. Nah, kita harapkan sama-sama saling menjaga aja,” ungkap Marhusin.
Hal ini juga berhubungan dengan pelaksanaan haul tahun sebelumnya. Di mana, ia tak menampik, sampah makanan dan minuman usai acara haul banyak menumpuk disembarang tempat. Belajar dari pengalaman tersebut, surat edaran ini jadi sikap tegas Kelurahan Sekumpul Martapura.
“Sering kita tegur. Tapi, mereka ngeyel (tak menggubris, red). Sebenarnya kita pun tidak menghalang-halangi rezeky orang mencari nafkah, namun jadi perhatian kami adalah sampahnya tadi,” cetusnya.
Disisi lain, menilik adanya aturan tersebut. Terdapat beberapa poin penting yang benar-benar harus dipatuhi seluruh penjual. Baik itu PKL atau pun pemilik toko/kios.
Di antaranya ini terdapat beberapa titik yang dilarang berdagang, termasuk di areal Kompleks Ar Raudhah, Jalan Sekumpul, Pendidikan, dan bantaran irigasi.
“Yang menggunakan bahu jalan, trotoar, dan halaman rumah dan dapat menghambat arus hak pejalan kaki,”urainya.
Termasuk, juga melarang warga yang tinggal di gang membuka lapak dagangan. Yang dimaksudkan di kawasan sepanjang Jalan Sekumpul dan Pendidikan.
Terpenting, kata dia, tidak diperkenankannya PKL berjualan di halaman rumah. “Yang jelas, menganggu arus lalu lintas dan pejalan kaki,”paparnya kepada sejumlah awak media saat memantau kesiapan haul Guru Sekumpul ke-19 di Jalan Pendidikan, Martapura.
Akan tetapi, sekali lagi Marhusin, menegaskan, bakal menindak tegas apabila mendapati pedangang yang berdagang di kawasan Sekumpul dan sekitarnya. “Maka, tim dari Satpol PP Kabupaten Banjar bakal melakukan tindakan,” tukasnya. Sambil meminta agar ini benar-benar jadi atensi bersama. Yang jelas, untuk kelancaran pelaksanaan haul.
Tak tanggung-tanggung, surat edaran ini juga ditembuskan langsung kepada Bupati Banjar, Kapolres Banjar, Kasat Pol PP Banjar, Kadishub Banjar, Posko Induk Sekumpul, dan Forum RT dan RW dilingkungan Kelurahan Sekumpul, Martapura, Kabupaten Banjar.
Reporter : Riswan Surya
Editor : Nasrullah
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.