Headline9.com, KUALA KAPUAS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kapuas, Kalteng jalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas untuk pendampingan dalam pelaksanaan program pembangunan desa, untuk seluruh desa yang ada di wilayah setempat.
Momen itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerjasama oleh Kepala DPMD Budi Kurniawan dan Kepala Kejakasaan Negeri (Kejari) Kapuas, Luthcas Rohman di aula Rujab Bupati Kapuas, Selasa (30/1/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Kapuas Erlin Hardi didampingi Sekda Kapuas Septedy, jajaran Kejari Kapuas, para camat dan kepala desa se-Kabupaten Kapuas.
“Dengan adanya kerjasama ini tentunya ini kita harapkan aparat pemerintah desa agar lebih mengetahui, bisa lebih belajar tentang pelaksanaan kegiatan program pembangunan yang ada di desa,” kata Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi.
Lanjutnya, dengan adanya pendampingan dari aparat penegak hukum (APH) maka diharapkan para Camat, Kades hingga perangkatnya melek hukum dan aturan sehingga dapat mencegah terjadi pelanggaran hukum dalam melaksanakan berbagai program kegiatan pembangunan desa.
“Jadi jangan sampai Kades dan camat ini bergerak di luar koridor hukum. Tentunya kita harapkan dengan adanya pendampingan dari aparat penegak hukum dalam hal ini Kejari Kapuas yang nantinya bisa memberikan advis kepada kades dan perangkatnya,” kata Erlin Hardi.
Dengan demikian, proses pembanguan desa dapat dikontrol tanpa penyimpangan dan dapat dirasakan manfaatnya untuk kepentingan masyarakat.
“Sehingga nanti program-program yang ada di desa itu bisa lebih terarah, terukur dan sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara, Kejari Kapuas, Luthcas Rohman menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada Pj Bupati Bapak Erlin Hardi yang telah memfasilitasi kegiatan tersebut.
“Karena penguatan pembangunan sesuai program pemerintah berakar dari masyarakat desa. Nah penguatan ini kita harus dampingi, dimana agar pembangunan itu lancar dan cepat terlaksana,” kata Kajari Kapuas.
Sementara itu, Kepala DPMD Kapuas Budi Kurniawan mengatakan, PKS ini merupakan salah satu tindak lanjut dari penandatanganan kesepahaman bersama antara Pemerintah Daerah dan Kejari, terkait pemanfaatan DD.
DD merupakan dana APBN yang ditransfer dari Rekening Kas Umum Negara ke Rekening Kas Desa. Dalam pemanfaatannya ada syarat dan ketentuan yang diatur oleh kementerian terkait, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun dalam pelaksanaan pengelolaannya masih ditemukan penyalahgunaan DD, yang mengakibatkan beberapa kepala desa atau perangkat desa harus berhadapan dengan hukum. PKS ini merupakan upaya untuk mencegah dan meminimalisir hal tersebut.
“Kami berharap dengan adanya PKS ini nanti bisa dapat menambah pengetahuan perangkat desa dalam pelaksanaan dan pengelolaan DD, sehingga dapat mencegah dan meminimalisir penyalahgunaan DD,” kata Budi Kurniawan. (Gus)