1. Home
  2. »
  3. Tanah Bumbu
  4. »
  5. Sosialisasi Pengadaan Tanah: Sekda Ingatkan Pengadaan Wajib Sesuai Aturan

Sosialisasi Pengadaan Tanah: Sekda Ingatkan Pengadaan Wajib Sesuai Aturan

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) HM. Zairullah Azhar, melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. H. Ambo Sakka membuka sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2023 tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Sosialisasi ditandai dengan penyerahan 245 sertifikat dari Kantor Pertanahan Tanbu kepada Pemerintah Daerah, Kamis (1/2/2024) di Hotel Ebon Batulicin.

Turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Tanbu Dr. Dinar Kripsiaji, SH, serta Kepala Kantor Pertanahan Tanbu Agus Sugiono, SH. MH.

Disampaikan Sekda, kegiatan Sosialisasi ini sesuatu yang sangat urgen dan berkaitan dengan peraturan Pemerintah yang baru. Tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

“Kita berada di Pemkab Tanbu, ada hal yang tidak bisa dihindari yaitu pengadaan tanah, mengingat setiap tahunnya ada pengadaan tanah kerena menyangkut kepentingan umum yang mendesak,” kata Sekda dihadapan peserta dari berbagai SKPD.

BACA JUGA :  Sekda Tanbu Kukuhkan Pengurus IKMA Tanbu

Oleh kerena itu ucapnya, yang patut dicatat adalah bagaimana melaksanakan pengadaan itu sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku.

“Kemarin kami di pemerintah daerah sudah membentuk tim kecil pengadaan tanah di Tanbu sehingga nanti setiap SKPD yang akan melaksanakan pengadaan tanah di tahun berjalan, maka itu harus mendapatkan verifikasi atau rekomendasi dari Tim.

Dia menambahkan, dalam pengadaan tanah itu intinya dimatangkan pada sebuah perencaan terkait peruntukannya.

“Setiap SKPD yang mengadakan pengadaan itu harus dilihat dulu kepentingan dan urgensi nya apa saja dan outcam nya seperti apa dan ini harus dikaji dulu, sehingga yang diadakan itu ada analisisanya atau sebuah studi kelayakannya,” terangnya.

BACA JUGA :  Pemkab Tanbu Laksanakan Sosialisasi GDPK

“Apalagi pengadaan tanah itu bila sudah masuk di perencanaan atau DPA berati dianggap sudah matang,,” jelasnya.

Justru itu lanjutnya, dibentuk tim, sehingga kita bisa melihat studi kelayakannya, termasuk mengkaji pelaksanaannya sesuai dengan PP tersebut sehingga berjalan dengan baik.

Perlu jadi catatan penting, perencaan pengadaan tanah akan menjadi warisan untuk kepemimpinan berikutnya, jangan sampai mewariskan masalah dikemudian hari. 

“Tentu harapan kita pelaksanaan pengadaan di Tanbu itu berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.” tutupnya. (MHL)

Baca Juga