1. Home
  2. »
  3. Politik
  4. »
  5. Hari Pertama Masa Tenang Pemilu 2024, Baliho Caleg di Martapura…

Hari Pertama Masa Tenang Pemilu 2024, Baliho Caleg di Martapura Masih Berseliweran

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit
Baliho Caleg yang masih terpasang di Jalan A. Yani, Km. 37,5, Kelurahan Sungai Paring, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Minggu (11/2/2024) sore.

Headline9.com, MARTAPURA – Papan reklame calon legislatif (caleg) dan partai politik (parpol) masih terpasang dan terlihat jelas di sepanjang jalan, Minggu (11/2/204) siang. Padahal, 11 – 13 Februari 2024 sudah jelas masa tenang Pemilu diberlakukan.

Seperti terlihat di Jalan Ahmad Yani, kilometer (KM) 37,5, Martapura, Kabupaten Banjar. Sejumlah gambar-gambar caleg di baliho masih terpampang jelas di lokasi tersebut. Padahal, sebelumnya Bawaslu Kabupaten Banjar sudah melayanagkan surat untuk melepas secara mandiri sebelum ditindakan.

Bahkan, hari ini resmi gelarnya penertiban alat peraga kampanye (APK) yang rutenya masuk di kawasan perkotaan di Kabupaten Banjar. Merujuk berita sebelumnya, ada tiga zona meliputi Pesayangan, Sungai Sipai, Cindai Alus. Penertiban di zona 2 (dua) Tunggul Irang, Indra Sari, Tanjung Rema (Sekumpul). Zona 3 (tiga) Batas Kota Martapura – Banjarbaru, Kampung Baru, dan Gunung Ronggeng.

img 20240211 wa00908667611963806862737
Baliho Caleg yang terpasang di Jalan A. Yani, Km. 37,5, Kelurahan Sungai Paring, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Minggu (11/2/2024) sore.

Artinya, daerah ini merupakan zona yang masuk dalam penertiban alias bebas APK. Yang mana, mulai 11 Februari sampai pemungutan suara tak ada lagi alat peraga kampanye berseliweran. Baik difasilitas umum (fasum) atau sebaliknya dipapan reklame.

BACA JUGA :  Jelang Haul Datu Kelampayan ke217, 600 Personil Gabungan Diterjunkan

Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Banjar, HM Irwan Kumar, mengungkapkan, meskipun pihaknya memiliki kewenangan menertibkan. Namun, keterbatasan alat menjadi alasan mereka untuk menindak.

“Nah, kalau baliho (papan reklame) tinggi dan besar yang setidaknya mempunyai keahlian khusus untuk naik ya kita tidak bisa. Sehingga, kita imbau kepada calegnya untuk melepas itu,” tegas dia, kepada headline9.com, Minggu (11/2/2024) siang.

Meski begitu, Kumar menjawab, sudah melakukan penyisiran hari ini ke sejumlah lokasi yang ditentukan untuk melakukan penertiban APK. “Yang jelas, kalau APK yang berada di bawah kami bisa tertibkan ataupun disamping serta atas pohon,” ucapnya.

Namun, dirinya menegaskan, sebagai bentuk upaya penertiban ini pihak aparat penegak Perda ini akan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam hal tersebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Banjar.

“Ya nanti kita koordinasi dengan perizinan (DPMPTSP Kabupaten Banjar) besok lah. Bawaslu kan juga bisa memberitahukan ini kepada mereka agar vendor (pihak ketiga) bisa melepas balihonya,” cetusnya.

BACA JUGA :  Guru-guru ngaji, menjadi perhatian mendalam bagi Zairullah - Rusli (ZR)

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banjar, Muhammad Hafizh Ridha, pernah bilang, Jumat (9/2/2024), penertiban untuk baliho atau biasa disebut papan billboard itu diserahkan urusannya ke DPMPTSP Kabupaten Banjar untuk menuntaskan agar tak ada lagi masa kampanye caleg atau partai melalui media promosi lewat baliho.

“Itu sudah kami komunikasikan dalam rapat pleno menghadapi kesiapan masa tenang Pemilu 2024 dan mereka (DPMPTSP) siap berkoordinasi dengan vendor (pihak ketiga). Yang jelas, untuk izin pemasangan reklame kan sama pihaknya,” ucapnya.

Sebenarnya, ungkap dia, Bawaslu Kabupaten Banjar sudah menyerahkan surat imbauan Nomor 005/PM.00.02/K.KS-02/02/2024 tertanggal 06 Februari 2024 untuk segera melepas berbagai bentuk sarana promosi kampanye sebelum masa tenang, baik melalui media spanduk atau papan reklame.

“Idealnya parpol bisa ikut bersama-sama untuk membersihkan APKnya dan tanpa diajak pun sudah menjadi kewajiban mereka. Bahkan, surat himbauan ini sudah kami dikirimkan kemarin,” katanya.

Reporter : Riswan Surya
Editor : Nasrullah

Baca Juga