Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Banjar
  4. »
  5. KPU Kabupaten Banjar Klaim Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tiga Kecamatan…

KPU Kabupaten Banjar Klaim Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tiga Kecamatan Rampung

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib, menyebut, proses rekapitulasi hasil perhitungan jumlah suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di tiga kecamatan sudah rampung dilaksanakan, Rabu (28/2/2024) pagi.

“Yang masih belum selesai atau masih melakukan rekapitulasi itu tinggal di Kecamatan Martapura. Kemudian Sungai Tabuk tadi malam kan sudah selesai dilaksanakan. Disusul Gambut, dan Kertak Hanyar juga sudah merampungkan pelaksanaan rekapitulasi (finalisasi),” ujarnya.

Dirinya mengatakan, kotak suara yang sudah selesai direkapitulasi dipastikan bergeser ke Gudang Logistik KPU Kabupaten Banjar.

“Pagi ini seluruh (truk) sudah dikirim tinggal Martapura saja lagi yang memamg belum sampai di gudang logistik kami, karena mereka (PPK Martapura) sampai saat ini masih melakukan prosesi rekapitulasi perhitungan suara,” bebernya.

Ia memastikan, pergeseran dari tingkat kecamatan ke Gudang Logistik KPU Kabupaten Banjar dipastikan rampung paling lambat sore ini. “Kalau yang sudah bergeser tadi malam itu ada Astambul dan Sungai Pinang,” ungkap Aziez (sapaan akrabnya).

BACA JUGA :  Kemarau Basah Diprediksi Juni Masih Berlansung, Petani di Martapura Barat Resah

Untuk Paramasan dan Telaga Bauntung, kata Aziez, sudah lebih dahulu selesai. Selain karena terkendala jaringan, proses rekapitulasi di dua lokasi ini diperbolehkan menggunakan cara hitung manual.

“Karena memang blank spot, mereka mendapat pengecualian untuk perhitungan secara manual. Setelah selesai, kemudian diupload C1 hasil ke Sirekap,” katanya.

Kendala yang dihadapi selama pelaksanaan rekapitulasi, dijelaskannya, masih berkutat sistem digital. “Sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KKP) Nomor 66 Tahun 2024 menyebutkan rekapitulasi tingkat kecamatan harus menggunakan Sirekap web. Jadi, kebetulan awal-awal Sirekap web ini error sehingga kawan-kawan di lapangan terkendala untuk melakukan proses rekapitulasi itu sendiri,” papar dia.

Keterlambatan juga ditopang pada saat membuka C plano ditingkat kecamatan. Sehingga, memakan waktu yang cukup lama dalam penuntasan rekapitulasi.

BACA JUGA :  Aplikasi Pengelolaan Dana Bos Memudahkan Pengelola

“Itu kan hampir berjam-jam, di mana mereka kan menyampaikan perolehan hasil yang didapat dari Tempat Pemungutan Suara (TPS). Untungnya, ada data yang tidak singkron dalam Sirekap ini otomatis akan berwarna merah. Misalnya, KPPS salah dalam penulisan penjumlahan pemilih atau yang hadir maka mereka akan memanggil petugas yang lebih mengetahui persoalan di lapangan untuk membenarkan warna merah tersebut,” ungkapnya.

Dalam prosesi rekapitulasi sendiri, ia memastikan, paling lambat harus sudah selesai sebelum tanggal 2 Maret 2024. Mengingat pula, pada 3 Maret nanti akan dilakukan lagi finalisasi ditingkat KPU Kabupaten Banjar.

“Kami memberikan batasan ditingkat kecamatan paling lambat sampai 7 hari, tetapi sesuai peraturan itu sampai tanggal 2 Maret 2024. Jadi, kita memberikan ruang apabila terdapat perbedaan,” pungkasnya.

Reporter : Riswan Surya | Editor : Nasrullah

Baca Juga