Headline9.com, MARTAPURA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi peringatan kepada lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar karena melanggar kode etik dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, dalam kasus dugaan gratifikasi kirab Pemilu 2024.
Putusan perkara 138-PKE-DKPP/XII/2023 tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang virtual, Rabu (28/2/2024) sore.
Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang diterima DKPP RI terkait dugaan penerimaan barang berupa kulkas oleh komisioner KPU Banjar dari salah satu calon anggota legislatif. DKPP RI menilai bahwa perbuatan tersebut tidak sesuai dengan etika dan aturan yang berlaku.
“Teradu pertama Muhammad Noor Aripin, selaku ketua merangkap anggota KPU Banjar, teradu kedua Muhammad Ridho, teradu ketiga Rizky Wijaya Kusuma, teradu keempat Abdul Muthalib, dan teradu kelima Rusmilawati, selaku anggota KPU Banjar, terbukti melanggar pasal 8 huruf B, D, G, dan H Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,” ujar Heddy Lugito.
Majelis Hakim menilai, jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP, dan teradu terbukti melanggar ketentuan pasal 8 huruf B, D, G dan huruf H peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
DKPP RI mengabulkan pengaduan untuk sebagian dan memberikan sanksi peringatan kepada kelima teradu. Sanksi tersebut harus dilaksanakan paling lama 7 hari setelah putusan dibacakan.
DKPP RI juga memerintahkan Bawaslu Kabupaten Banjar untuk mengawasi pelaksanaan sanksi tersebut.
Reporter : Riswan Surya | Editor : Nasrullah