1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. KPU Kabupaten Banjar Terbukti Terima Gratifikasi, DKPP RI Nyatakan Langgar…

KPU Kabupaten Banjar Terbukti Terima Gratifikasi, DKPP RI Nyatakan Langgar Kode Etik

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi peringatan kepada lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar karena melanggar kode etik dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, dalam kasus dugaan gratifikasi kirab Pemilu 2024.

Putusan perkara 138-PKE-DKPP/XII/2023  tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang virtual, Rabu (28/2/2024) sore.

Sidang tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan yang diterima DKPP RI terkait dugaan penerimaan barang berupa kulkas oleh komisioner KPU Banjar dari salah satu calon anggota legislatif. DKPP RI menilai bahwa perbuatan tersebut tidak sesuai dengan etika dan aturan yang berlaku.

BACA JUGA :  Kepala Desa Nagasari Kecamatan Muara Kuang di Polisikan

“Teradu pertama Muhammad Noor Aripin, selaku ketua merangkap anggota KPU Banjar, teradu kedua Muhammad Ridho, teradu ketiga Rizky Wijaya Kusuma, teradu keempat Abdul Muthalib, dan teradu kelima Rusmilawati, selaku anggota KPU Banjar, terbukti melanggar pasal 8 huruf B, D, G, dan H Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,” ujar Heddy Lugito.

BACA JUGA :  Owner Dixthara Tersangka, Dimejahijaukan Glutera

Majelis Hakim menilai, jawaban teradu tidak meyakinkan DKPP, dan teradu terbukti melanggar ketentuan pasal 8 huruf B, D, G dan huruf H peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

DKPP RI mengabulkan pengaduan untuk sebagian dan memberikan sanksi peringatan kepada kelima teradu. Sanksi tersebut harus dilaksanakan paling lama 7 hari setelah putusan dibacakan.

DKPP RI juga memerintahkan Bawaslu Kabupaten Banjar untuk mengawasi pelaksanaan sanksi tersebut.

Reporter : Riswan Surya | Editor : Nasrullah

Baca Juga