Headline9.com, BATULICIN – Polres Tanah Bumbu (Tanbu), musnahkan Barang Bukti (BB) Sabu hingga Ekstasi yang bernilai Milyaran rupiah diungkap pada bulan januari dan februari 2024 dengan 32 perkara serta 36 tersangka, Rabu (28/2/2024), di Halaman Polres Tanbu.
Pemusnahan BB tersebut dipimpin langsung Oleh Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya SIK, didampingi Wakapolres Kompol Sofyan, Kasat Narkoba Iptu Anang Setiawan, Kejaksaan, Pengadilan Negeri dan BPOM Tanbu.
BB yang terungkap itu berupa sabu sebanyak 846.232 gram, Ekstasi 62.5 butir, dan Zenith atau Karisoprodol sebanyak 121.288 butir, serta daftar G jenis Dextromethorphan sebayak 121 butir.
Barang bukti jenis sabu dan pil ekstasi di musnahkan dengan cara di blender, sedangkan obat daftar G dan Zenith dengan cara dibakar.
Kapolres Tanbu AKBP Arief Prasetya dalam press releasenya mengatakan, pada bulan januari sebanyak 20 kasus berhasil diungkap dengan jumlah tersangka 22 orang yang terdiri dari 18 laki-laki 4 perempuan, dengan barang bukti sabu sebanyak 204,712 gram, pil ekstasi 2,5 butir, zenith 121.288 butir dan obat daftar G jenis dextromethorphan sebanyak 121 butir.
Pada bulan Februari polres Tanbu berhasil mengungkap sebanyak 12 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 15 orang dengan tersangka 12 laki-laki 3 perempuan, barang bukti sabu sebanyak 641.520 gram, 60 butir ekstasi
Arief Prastya menjelaskan, peredaran narkotika di Tanbu datang nya dari luar daerah, seperti dari Kalteng, Kaltim dan pulau jawa, sementara Tanbu menjadi tempat peredaran yang menggunakan jalur darat dan laut, bahkan kota baru hingga ke pulau-pulau.
Modus yang dijalankan pengedar untuk mengelabui polisi, menggunakan travel dan kapal laut yang tujuanya ke pulau-pulau kecil yang ada di Tanbubdan Kota Baru.
Keberhasilan polisi mengungkap kasus ini atas kerjasama masyarakat yang banyak memberikan informasi.
“Berkat kerjasama aparat dengan masyarakat kasus narkotika yang beratnya hampir 1 kilogram, berhasil diungkap,” jelas Kapolres.
Sementara Kasat Narkoba Iptu Anang Setyawan usai pemusnahan mengatakan, dalam kasus ini pihak polres dan polsek berhasil menagkap tersangka sebanyak 36 orang dan dua diantaranya adalah rsidivis dengan kasus sama,
Dengan diamankannya sejumla kasus narkotika maka, polres Tanbu berhasil menyelamatkan sedikitnya 80 ribu orang generasi.
“Kita sangat bersukur bisa mengukap kasus yang tergolong besar ini, jika diuangkan mencapai kurang lebih 2.5 milyar,” ujarnya.
Adapun tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 2, dan 114 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara denda 10.000.000 (MHL).