Search
Close this search box.
  1. Home
  2. »
  3. Featured
  4. »
  5. Diduga Terjadi Kecurangan di Gambut, Caleg dan Saksi Parpol Bawa…

Diduga Terjadi Kecurangan di Gambut, Caleg dan Saksi Parpol Bawa Perkara ini ke KPU Kabupaten Banjar

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Print
Reddit

Headline9.com, MARTAPURA – Ketidakpuasan atas hasil akhir (finalisasi) yang disampaikan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gambut, memunculkan dugaan adanya indikasi kecurangan. Salah satu calon legislatif (caleg) dari Dapil III Kabupaten Banjar beserta saksinya tak mau menandatangi D1 (hasil) karena masih keberatan dengan keputusan PPK.

Atas dasar itu lah sang caleg dan saksinya nantinya bakal melanjutkan perkara tersebut ke tingkat Kabupaten Banjar, yakni ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Gambut, Fahmi Ridlani, membenarkan, kejadian itu. “Pada saat menghadirkan KPPS, diceritakan juga apa saja kronologisnyan. Artinya dalam plano, saksi dari caleg tersebut menandatangani bahwa dari C.1 hasil itu memang namanya tak tercantum cuman di C.1 salinan malah ada nama caleg itu dan itu ditandatangi KPPS” katanya, kepada headline9.com, Kamis (29/2/2024), saat pergeseran logistik Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar.

BACA JUGA :  Banjir Di Kelurahan Bangkal Terparah Di Banjarbaru

Kata dia, meski sudah dilakukan mediasi sang caleg tetap bersikekeh melanjutkan dugaan kecurangan ini dalam gelaran rapat pleno rekapitulasi ditingkat kabupaten.

Hal itu juga cukup menguatkan karena C.1 hasil yang disampaikan dalam prosesi rekapitulasi perhitungan ditingkat kecamatan dianggap sangat janggal. Di mana, dibuktikan data yang diungkap berbeda dengan C salinan.

“Dari C hasil yang diperlihatkan kepada caleg dan saksinya hanya mendapatkan 1 suara, sedangkan di C salinan dia memperoleh 4 suara dan itu terjadi di TPS 2 Desa Guntung Papuyu. Sehingga, penyelesaian soal perbedaan suara itu tak bisa dituntaskan ditingkat kecamatan tetapi harus di KPU Banjar saat rapat pleno rekapitulasi,”ungkap Fahmi.

Diceritakannya, PPK dan caleg sempat beradu argumen ditengah proses rekapitulasi perhitungan suara. Bahkan, Panwascam juga sempat menengahi permasalahan ini. Namun tetap saja tak berhasil, hingga akhirnya dia (caleg) lebih memilih jalur penyelesaiannya nanti ditingkat kabupaten.

“PPK juga tidak berkenan sehingga saksi dan calegnya meminta surat kejadian khusus (SKK) untuk diselesaikan di KPU Banjar. Padahal, hari H itu dihadirkan saksi dari KPPS dan saksi yang berada di TPS 2 Guntung Papuyu,” bebernya.

BACA JUGA :  Penerapan PTM Tingkat SMA di Banjarbaru Tak Seragam

Pada akhirnya, saksi dari caleg tersebut tak mau menandatangani D.1 (hasil) saat rekapitulasi perhitungan suara selesai dilaksanakan pada Kamis (29/2/2024) pukul 02.00 Wita.

“Dia (saksi) tetap tidak mau tandatangan,” singkatnya. Saat ditanya bagaimana bisa akhirnya logistik bisa bergeser sedangkan D1 hasil tak ditandatangani, Fahmi menjawab,”itu urusan semuanya PPK Gambut dan KPU Kabupaten Banjar,” pungkasnya.

Perihal adanya dugaan indikasi kecurangan itu, perwarta ini mencoba menghubungi Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gambut, Ahyudin Syarif, melalui Whatsapp namun tak menjawab. Beberapa kali dihubungi, nomornya mendadak tiba-tiba tak aktif lagi. Ketika dicek ternyata terakhir Whatsappntya aktif, Sabtu (24/2/2024) lalu.

Reporter : Riswan Surya | Editor : Nasrullah

Baca Juga